Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Jumat, 20 Januari 2023

CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN

Jakarta,  __ Mei 2022
 
Kepada Yth.:
KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jalan RM Harsono No. 1, Rangunan
Pasar Minggu
Jakarta Selatan
DKI JAKARTA 12550
 
Perihal           : GUGATAN PERCERAIAN
                       
Dengan hormat,
 
Assalamualaikum Wr Wb.
 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 
NAMA ANDA BINTI (Alm) NAMA BAPAK, perempuan, lahir di ____________, pada Tanggal __ Mei 1976, Agama Islam, pekerjaan  Wiraswasta, pendidikan SLTA sederajat, bertempat tinggal di Jalan Raya ____________ RT 010 RW 01 No. 88, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI JAKARTA Kode Pos 12000.
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT.
  
Perkenankanlah dengan ini, PENGGUGAT mengajukan Gugatan Cerai terhadap suami yang bernama :
 
NAMA SUAMI BIN NAMA BAPAK MERTUA, Laki-laki, lahir di ___________, pada Tanggal __ Mei 1973, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan tidak tamat SD, yang beralamat di Jalan Raya _______________, RT 035 RW 011, Desa/Kelurahan ______________, Kecamatan _________, Kabupaten Madiun, Provinsi JAWA TIMUR 63000.
 

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT. 
 
Adapun yang menjadi alasan-alasan dan/atau dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada tanggal __ Mei 2002 PENGGUGAT telah melangsungkan perkawinan dengan TERGUGAT yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam, perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan _____________, Kabupaten/Kotamadya Madiun, JAWA TIMUR, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ___/12/V/2002 tertanggal __  Mei 2002 atas nama PENGGUGAT dan TERGUGAT.;
  1. Bahwa dari perkawinan tersebut PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dikarunia 1 (satu) Orang Anak bernama NAMA ANAK, perempuan, lahir di Madiun, pada Tanggal __ Februari 2004, Umur 18 Tahun.;
  1. Bahwa pada awalnya perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT rukun dan harmonis sebagaimana lazimnya orang lain berumah tangga, akan tetapi permasalahan dalam rumah tangga mulai terjadi setidak-tidaknya setelah anak lahir antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi perselisihan yang berakhir dengan pertengkaran.;
  1. Bahwa ketentraman rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai goyah sejak tahun 2004 disebabkan pertikaian dan perselisihan yang mengakibatkan pertengkaran secara terus menerus yang penyebabnya antara lain :

- TERGUGAT selalu mengakui bahwa yang menafkahi biaya hidup selama ini adalah TERGUGAT, padahal PENGGUGAT lah yang selama ini membiayai hidup keluarga PENGGUGAT dari hasil bekerja sebagai Karyawan di Jakarta .;

·  

  TERGUGAT tidak mengakui biaya pemeliharaan dan perawatan anak berasal dari PENGGUGAT yang dikirim dari Jakarta.;


 - TERGUGAT sering meminta uang kepada PENGGUGAT terus-menerus dan menghabiskannya, PENGGUGAT tidak tahu uangnya dihabiskan untuk apa.;

·          

        TERGUGAT tidak hormat dan menghina Orang Tua PENGGUGAT.;

·         

        TERGUGAT sering melontarkan kata-kata kasar dan menghina PENGGUGAT.;

 

  1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT pernah tinggal di Surabaya untuk bekerja pada 2003 sampai 2004, selanjutnya TERGUGAT kembali pulang kampung ke rumah orangtua TERGUGAT dengan membawa serta anak.;
  1. Bahwa setelah itu PENGGUGAT mendapatkan pekerjaan sebagai Karyawan di Jakarta pada Tahun 2006 dan bekerja selama 16 tahun hingga saat ini ini.; 
  1. Bahwa ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana yang diuraikan diatas sulit dibina kembali untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga PENGGUGAT berkeyakinan lebih baik PENGGUGAT bercerai dari TERGUGAT.;

 

  1. Bahwa dengan demikian sudah cukup alasan bagi PENGGUGAT mengajukan Gugatan a-quo terhadap TERGUGAT yang sudah pisah rumah selama 17 Tahun dan tidak menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri agar perkawinan dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;                                                                                      
  2. Bahwa pihak keluarga PENGGUGAT sudah berusaha merukunkan dan mendamaikan PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan menghubungi melalui telepon maupun menemui langsung pihak keluarga TERGUGAT di kampungnya, namun upaya itu tidak berhasil.;                                                                
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan biaya perkara, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan atas perkara ini;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
 
1.    Memutuskan, menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Cerai PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
2.    Menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari TERGUGAT  (NAMA SUAMI BIN NAMA BAPAK MERTUA) terhadap PENGGUGAT (NAMA ANDA BINTI (Alm) NAMA BAPAK ANDA)
3.    Mebebankan beban biaya perkara menurut hukum
Atau,
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
 
Demikian Gugatan ini disampaikan, atas perkenan dan dikabulkannya Gugatan a-quo, kami ucapkan terimakasih.
 
Wassalamu’alaikum Wb. Wb.
 
Hormat kami,
PENGGUGAT
 
 
 Meterai,
 Rp. 10.000,-
 
 
 

NAMA ANDA BINTI (Alm) NAMA BAPAK ANDA

Kamis, 19 Januari 2023

AKTA CERAI FOTOCOPY

 Sahabat hebat dimanapun anda berada,


Beberapa waktu belakangan ini Penulis mendapatkan banyak sekali pertanyaan perihal apakah AKTA CERAI boleh difotocopy?

Maka dapat Penulis jelaskan saja pada artikel ini bahwa AKTA CERAI boleh saja anda fotocopy.

Namun harus diingat, khusus untuk penggunaan NIKAH LAGI, maka AKTA CERAI anda yang ASLI wajib diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Anda tidak dapat lagi menyimpan dokumen tersebut karena nantinya akan diganti dengan AKTA NIKAH baru dengan pasangan anda yang baru.

Fotocopy AKTA CERAI dapat tetap anda simpan untuk keperluan seperti :

- Pengurusan Kartu Keluarga

- Pengurusan KTP yang sebelumnya tertulis status KAWIN dirubah menjadi CERAI HIDUP

- Pengurusan dokumen PASPORT

- Pengurusan dokumen bank apabila ada kewajiban kredit semasa menikah dengan mantan pasangan.

- dan lain-lain terkait keperluan perubahan status menikah anda.


Pada beberapa kasus yang Penulis alami, banyak juga kegunaan fotocopy AKTA CERAI untuk melepaskan diri dari kejaran pinjaman online (pinjol) yang macet atas nama mantan pasangan anda. Dengan copy AKTA CERAI ini anda dapat membuktikan kepada Penagih / Collector untuk tidak melakukan penagihan lagi kepada anda.

Demikian yang bisa Penulis jelaskan, semoga bermanfaat. 

Minggu, 18 Juli 2021

Hak Asuh Anak Akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran

Hak Asuh Anak Akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran

Perceraian dalam perkawinan campuran, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Jika anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya WNI, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah wajib mengurus status kewarganegaraan RI bagi anak tersebut.

Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun demikian, tak jarang dalam perjalanan sebuah perkawinan ada berbagai persoalan yang menyulut perselisihan yang berujung pada perceraian.

Praktisi Hukum, Ike Farida, mengatakan perceraian salah satu masalah pelik yang juga kerap dialami pelaku perkawinan campuran. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pasangan kawin campur bila mengalami perceraian. Secara prinsip, UU Perkawinan mempersulit terjadinya perceraian bila tidak memiliki alasan yang kuat.

Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ike menyebutkan ada beberapa alasan perceraian dan harus dilakukan melalui putusan pengadilan.

Pertama, salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar disembuhkan. Kedua, salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya/kemampuannya. Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Keempat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain. Kelima, salah satu pihak cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. Keenam, antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukum lagi dalam rumah tangga (lihat Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975).  

Bila pilihan terakhir perceraian, Ike mengingatkan hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan gugatan perceraian, antara lain kartu identitas, KTP, SIM, atau paspor. Lalu, pihak yang mengajukan cerai (penggugat) harus menulis daftar saksi yang akan bersaksi di pengadilan. Misalnya, jika alasan cerai adalah KDRT, maka harus ada dokumentasi bekas kekerasan atau bisa juga meminta saudara yang tinggal di rumah ketika kekerasan itu terjadi diminta menjadi saksi.

Kemudian, menulis daftar aset baik harta bersama dan harta bawaan disertai bukti kepemilikan harta. Harta bawaan itu harta yang diperoleh masing-masing pasangan sebelum pernikahan. Harta bersama yakni harta yang diperoleh pasangan suami-istri selama pernikahan berlangsung.

Ike juga mengingatkan bagi pasangan kawin campur melihat kembali isi perjanjian kawin yang telah mereka buat terkait harta kekayaan (nafkah anak). Bila dalam perjanjian menyebutkan semua harta kekayaan milik istri (WNI), hanya perlu menyampaikan isi perjanjian itu di persidangan. Mengenai tata cara pendaftaran gugatan perceraian di pengadilan, Ike mengatakan yang bersangkutan bisa melakukan sendiri (dengan petunjuk petugas pengadilan, red) atau memberi kuasa kepada pengacara atau berkonsultasi pada konsultan hukum.

Soal hak asuh anak, Ike mengingatkan secara prinsip berada di tangan ibu (istri). Sekalipun ibu tidak bekerja, dia memiliki hak asuh anak sampai berumur 12 tahun bila pasangan suami-istri beragama Islam. Ini diatur Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebut dalam hal terjadi perceraian hak asuh anak yang belum mumayyiz (dewasa/akil baliq) atau belum berumur 12 tahun hak asuh ada pada ibunya.

Bila anak yang sudah mumayyiz diberikan kebebasan pada anak untuk memilih apakah diasuh oleh ayah atau ibunya. KHI juga mengatur biaya pemeliharaan anak setelah perceraian ditanggung oleh ayahnya. (Baca Juga: Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak]

Mengutip Klinik Hukumonline, hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun. Pasal 41 UU Perkawinan hanya mengatur baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi putusannya.

Prinsipnya, Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana Bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban ini, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul beban biaya pemeliharaan dan pendidikan tersebut.

Lalu, Ike mengutip Pasal 29 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, menyebutkan dalam hal terjadi perceraian dalam perkawinan campuran, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Jika anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya WNI, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah wajib mengurus status kewarganegaraan RI bagi anak tersebut.


18 juli 2021

Selasa, 18 Februari 2020

NOMER ANTRIAN SIDANG CERAI

Perceraian merupakan sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah SWT, demikian setidaknya salah satu ketetapan dalam ajaran Islam. Oleh karenanya sudah barang tentu bercerai di Pengadilan bukanlah hal biasa bagi banyak orang, perceraian adalah hal pahit yang cukuplah sedapat mungkin hanya sekali saja terjadi dalam hidup.

Menjalani perkara cerai di Pengadilan tidak cukup dengan mendaftarkan saja, melainkan akan dilanjutkan dengan rangkaian sidang-sidang pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang berwenang.

Bermula dari diterimanya Surat Panggilan Sidang (Relaas), berisi hari tanggal dan jam dilangsungkannya sidang perkara anda yg anda terima dari Juru Sita Pengadilan yang bertugas mengantarnya ke rumah anda sesuai alamat yang tercantum dalam surat gugatan atau surat permohonan talak.

Tetapi jangan salah, dalam Relaas tertulis sidang anda jam 09.00 WIB / WITa / WIT yang kemungkinan besar anda akan bersidang pada jam 11.00 siang atau bahkan setelah istirahat siang diatas jam 13.00 karena anda telat ambil Nomor Antrian Sidang.

Pada hari sidang itu bukan hanya anda saja yg akan diperiksa perkara cerainnya, namun puluhan perkara lain pun juga akan diperiksa di hari itu. Oleh karenanya Pengadilan menerapkan sistem antrian secara elektronik untuk menentukan perkara siapa yang lebih dulu akan diperiksa oleh Majelis Hakim.

Dengan demikian, pada hari sidang bawalah Surat Panggilan Sidang (Relaas) anda lalu setibanya anda di Pengadilan segeralah menuju loket khusus antrian sidang, anda diwajibkan memasukkan Nomer Register Perkara anda (....../Pdt.G/2020/PA.JS misalnya) yg dapat anda lihat di Relaas pada kolom di layar loket, setelah itu masukkan status anda sebagai Penggugat / Tergugat, atau Pemohon / Termohon. Kemudian akan tercetak Tiket Nomer Antrian milik anda.

Cermati dalam Tiket Nomer Antrian tersebut dimana lokasi Ruang Sidang perkara anda, dan antrian ke berapakah anda. Duduklah dekat ruang sidang yg akan memeriksa perkara anda karena kalau terlalu jauh maka anda akan kesulitan mendengar panggilan antrian yang berkumandang dari speaker masing- masing ruang sidang atau karena bisingnya orang lain yg memenuhi ruang tunggu sidang.

Ketika antrian anda sudah dipanggil, maka anda harus masuk ruang sidang sekalipun suami/istri anda belum tampak berada di Pengadilan. Majelis Hakim nanti yang akan menentukan apakah sidang akan diskorsing saja menunggu lawan anda datang atau malah menyatakan sidang ditunda minggu depan mengingat banyaknya perkara pada hari itu yang tidak memungkinkan Majelis Hakim menunggu-nunggu.

Terakhir, catat dan ingatlah agenda penundaan sidang anda berikutnya pada hari dan tanggal berapa, karena Pengadilan tidak akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang lagi ke rumah anda.

Dengan demikian, datanglah sepagi mungkin ke Pengadilan untuk mengambil nomer antrian sidang jika anda tidak mau terlalu lama menunggu di Pengadilan sampai siang hanya untuk bersidang. It's first come first serve...

Penulis menyarankan sebaiknya anda tidak membawa anak-anak dibawah umur saat sidang di Pengadilan, selain tidak baik untuk perkembangan mereka juga dapat mengganggu jalannya persidangan. Titipkanlah anak anda kepada sanak keluarga pada hari sidang tersebut.

Semoga bermanfaat.

Senin, 17 Februari 2020

DAFTAR PERKARA CERAI GRATIS DI PENGADILAN

Pembaca yg budiman,

Beberapa kali Penulis menerima konsul dari Pembaca yang pada akhirnya kesulitan dalam membiayai perkara. Banyak faktor yang menjadi penyebab, mulai dari tidak adanya pekerjaan alias pengangguran, atau dirinya hanya ibu rumah tangga yang jangankan membayar biaya perkara cerai di pengadilan untuk biaya hidup sehari-hari saja susah.

Untuk itu, agar tidak mengulang isi konsuktasi lagi maka Penulis menyarankan agar Pembaca mengurus dahulu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pihak Kantor Desa atau Kelurahan setempat.

Caranya cukup mudah, Pembaca mulanya mendatangi rumah pejabat RT tempat Pembaca tinggal dengan membawa KTP, KK dan Buku Nikah, lalu minta dibuatkan Surat Pengantar yang selanjutnya ditandatangani RT dan RW sesuai domisili Pembaca.

Selanjutnya, Surat Pengantar RT/RW tersebut dibawa ke Kantor Kelurahan atau Kepala Desa untuk diterbitkannya SKTM. Jangan lupa sebutkan dengan jelas keperluannya adalah untuk mengurus Perkara Cerai di Pengadilan.

Setelah SKTM diterbitkan, maka Pembaca sdh bisa membawanya ke Pengadilan tempat akan mengurus perkara cerai antara Pembaca terhadap suami/istrinya. Pengadilan akan mengeluarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan sehubungan dengan permintaan berperkara dengan biaya nihil. Jika Ketua Pengadilan memang menilai bahwa Pembaca adalah orang tidak mampu dan masuk golongan orang miskin, maka Ketua akan menetapkan biaya perkara nihil.

Ingat ya Pembaca, SKTM hanya untuk orang yang benar-benar tidak mampu. Jangan salah gunakan SKTM demi kepentingan pribadi saja padahal anda orang mampu dan berpunya.

Semoga bermanfaat.

Sabtu, 25 Februari 2017

AKTA CERAI

Pembaca yg budiman,

Sejak dibuatnya blog ini untuk khalayak ramai sebagai bentuk khazanah hukum guna memberi pengetahuan dasar tentang Perkara Cerai, rupanya tujuan tersebut sedikit banyak telah tercapai. Salah satu indikatornya adalah pertanyaan dan konsultasi sudah tidak banyak menanyakan tentang proses cerai, melainkan saat ini pembaca menanyakan seputar Akta Cerai.

Untuk itu, Penulis tuliskan hal-hal penting terkait Akta Cerai sebagai berikut :

1. Akta Cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan Perkara Cerai telah selesai dan telah diputus oleh Majelis Hakim, serta telah berkekuatan hukum tetap (incraht van bewijsde).

2. Putusan dianggap telah diketahui oleh para pihak berperkara jika kedua belah pihak hadir saat sidang pembacaan putusan. Namun jika salah satu tidak hadir maka dihitung sejak diberitahukan melalui suatu Relas Pemberitahuan Putusan (PIP) dan ditandatangani oleh pihak yang tidak hadir tersebut.

3. Jika para pihak tidak melakukan upaya hukum Banding, maka setelah 14 Hari, putusan Perkara Cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

4. Setalah memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Pengadilan Agama menerbitkan Akta Cerai bagi para pihak berperkara masing-masing satu helai sebagai pegangan bahwa keduanya sudah resmi bercerai.

5. Dengan terbitnya Akta Cerai, maka Akta Nikah ditahan oleh Pengadilan Agama dan selanjutnya Pengadilan Agama akan mengirimkan salinan putusan kepada KUA tempat kedua belah pihak dahulu melangsungkan pernikahan dan / atau kepada KUA tempat tinggal masing'masing untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

6. Sebaiknya pastikan pembaca hadir dalam sidang agar penghitungan waktu dimulai sejak tanggal dibacakan putusan oleh Majelis Hakim. Jika tidak, maka pastikan pihak yang tidak hadir menandatangani Relas Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) yang dikirimkan kepadanya.

7. Ketika pembaca hendak mengetahui proses pasca putusan untuk menanyakan kejelasan mengenai Akta Cerai, maka usahakan datang langsung ke Pengadilan Agama yang memutus perkara, jangan melalui telepon karena jarang sekali dijelaskan melalui komunikasi terbatas tersebut. Pembaca akan lebih leluasa bertanya langsung ke Petugasnya.

8. Akta Cerai harus diambil oleh yang bersangkutan. Akta Cerai bagi ex-Suami diambil olehnya sendiri atau oleh wakilnya yang dikuasakan. Begitu pula Akta Cerai bagi ex-Istti diambil olehnya sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk dengan Surat Kuasa.

9. Apabila pembaca hendak mengambil Akta Cerai, maka tanyakan dengan jelas dahulu Perkara Cerainya disidangkan di Pengadilan Agama mana, dan yang lebih penting adalah berapa Nomor Register Perkaranya. Pembaca akan kesulitan meminta Akta Cerai jika tidak mengetahui dengan pasti Nomor Register Perkara.

10. Pembaca akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya mengambil Salinan Putusan Perkara Cerainya sekaligus saat menerima Akta Cerai tersebut.

PENTING :

Dalam Perkara Cerai yang diajukan oleh pihak suami, jika setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak dipanggil untul sidang "Pembacaan Ikrar Talak" tidak hadir dan tidak membacakan Ikrar Talak dalam sidang tersebut, maka perceraiannya batal dan dianggap perkawinan masih utuh seperti semula.

Penghitungan waktu agar putusan telah berkekuatan hukum tetap adalah sejak diucapkannya Ikrar Talak pada sidang tersebut, bukan sejak hari pembacaan Putusan atas Permohonan Talak.

Semoga bermanfaat...

Jumat, 01 Maret 2013

PENDAFTARAN PERKARA ONLINE DI PENGADILAN AGAMA

Pembaca Blog Perkara Cerai - Perceraian - Talak yang kami hormati,

Mencermati perkembangan terbaru dari sistem pendaftaran perkara di Pengadilan, khususnya di Pengadilan-Pengadilan Agama wilayah DKI Jakarta secara online, maka dengan ini kami tidak lagi hanya menyediakan bantuan hukum berupa Konsultasi Gratis saja melalui email, sms atau BBM, akan tetapi akan membantu anda menyusun Surat-Surat dalam persidangan Perkara Cerai - Perceraian - Talak, terutama bagaimana menyusun Surat Gugatan Perceraian dan Surat Permohonan Ikrar Talak.

Layanan ini kami sediakan mengingat Pembaca Budiman banyak yang mengeluhkan contoh Surat Gugatan Perceraian atau contoh Surat Permohonan Ikrar Talak yang dimuat dlm situs-situs tersebut terlalu kaku dan tidak spesifik pada permasalahan rumah tangga yang mereka alami. Juga ada yang kesulitan mengisi kolom-kolom yang ada, atau tidak mengerti contoh surat mana yang cocok dipergunakan bagi Pembaca berperkara.

Dilain pihak, ketidakmengertian ini diambil sebagai celah konsumtif bagi beberapa pelaku anggota Pos Bantuan Hukum di Pengadilan-pengadilan Agama tersebut demi menangguk sejumlah keuntungan dari para Pencari Keadilan yang diarahkan menemui mereka. Bukannya bantuan hukum yang didapat malah susunan Surat Gugatan Perceraian - Surat Permohonan Izin Ikrar Talak dibuat standar dan asal saja.

Untuk mendapatkan layanan ini, silahkan Pembaca hubungi kami via email, atau telp, semoga bantuan ini bermanfaat. Salam.

Selasa, 17 Mei 2011

CERDAS BERPERKARA


Penulis menerima pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan beberapa peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara.

Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :


1. Hakim :

Seseorang yang bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya. Berjumlah ganjil, satu orang, tiga orang atau bisa lima orang tergantung perkara yang ditangani. Untuk perkara perceraian lazimnya diperiksa oleh 3 (tiga) orang Hakim dalam satu majelis dengan dipimpin oleh seorang Hakim Ketua Majelis, duduk ditengah, serta 2 (dua) orang Hakim Anggota, duduk di kiri dan di kanan Hakim Ketua Majelis. Kesemuanya mengenakan Toga Hakim warna Hitam dengan bludru Hijau (Pengadilan Agama) atau bludru Merah (Pengadilan Negeri).

2. Panitera Pengganti :

Seseorang yang bertugas membantu tugas Hakim dengan mencatat dan mengurusi urusan/ / berkas-berkas Berita Acara persidangan perceraian
, termasuk melakukan pemanggilan kepada Para Pihak. Biasanya orang ini memakai Sas (Pria) atau Blazer (Wanita) duduk di sebelah kanan Majelis Hakim.

3. Jurusita Pengganti :

Seseorang yang bertugas melaksanakan seluruh perintah Hakim guna lancarnya proses pemeriksaan perkara atau guna memenuhi amanat Undang-Undang, seperti melakukan pemanggilan kepada Para Pihak, mengirimkan Surat Teguran, melakukan Eksekusi, Sita, dll.

4. Penggugat :

Seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Penggugat adalah Istri.

5. Tergugat :

Seseorang yang digugat cerai di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Tergugat adalah Suami.

6. Pemohon :

Seorang suami yang mengajukan permohonan talak kepada istrinya di Pengadilan Agama
.

7. Termohon :

Seorang istri yang dimohonkan penjatuhan talak dari suaminya
.

8. Gugatan Perceraian / Gugat Cerai :

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat yang berisi identitas Penggugat dan Tergugat, serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Gugatan Perceraian tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebab permintaan perceraian, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat.

9. Permohonan Talak :

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat yang berisi identitas Pemohon dan Termohon serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Permohonan Talak tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebabakan menjatuhkan Talak, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon

10. Jawaban :

Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Gugatan Perceraian dari Penggugat / Surat Permohonan Talak dari Pemohon.


11. Replik :

Surat tanggapan dari Penggugat / Pemohon atas Surat Jawaban dari Tergugat / Termohon.

12. Duplik :

Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Replik dari Penggugat / Pemohon.

13. Rekonpensi :

Gugatan / Tuntutan balik dari pihak Tergugat / Termohon kepada Penggugat / Pemohon.

14. Saksi :

Orang yang melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara Para Pihak berperkara tentang segala sesuatu yang didalilkan ataupun yang dibantah dalam jawab menjawab di pemeriksaan perkara. Biasanya Saksi ini harus 2 (dua) Orang atau lebih banyak lebih baik dan memiliki hubungan keluarga dengan Para Pihak yang mengajukannya, seperti Orangtua, kakak, Ipar, Sepupu, Paman, Bibi, dll. Berikutnya bisa tetangga, pembantu, teman kerja, teman rumah, dll.

15. Incraht :

atau Incraht Van Bewijsde adalah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, biasanya karena telah lampau masa 14 (empat belas) hari, atau tidak dilakukan upaya banding, dll.

16. Hadlonah :

adalah Hak pengasuhan dan pemeliharaan anak.


17. Harta Gono-Gini / Harta Bersama :

adalah segala harta, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh selama masa perkawinan
.

18. Nafkah Iddah :

Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama 3 (tiga) Bulan masa iddah setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Incraht)
sebagai akibat perceraian karena Talak.

19. Mut'ah :

adalah pemberian (kenang-kenangan) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai akibat perceraian karena Talak.


20 . Maskan :

Uang / Jaminan tempat tinggal bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.


21. Kiswah :

Uang / Jaminan Pakaian
bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.

22. Nusyuz :

adalah keadaan dimana Istri meninggalkan rumah kediaman bersama, atau suatu keadaan dimana Istri tidak patuh atau tidak taat kepada suaminya.


23. Verstek :

adalah putusan perkara tanpa kehadiran Tergugat / Termohon, walau telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim. Biasanya 2 atau 3 kali ketidakhadiran akan diputus dengan jenis putusan ini.

24. Verzet :

Upaya hukum Perlawanan dari Tergugat / Termohon atas Putusan Verstek.

Sabtu, 19 Maret 2011

AGENDA / ACARA PERSIDANGAN PERKARA CERAI

Penulis menerima banyak sekali pertanyaan dari pengunjung Blog ini seputar tentang tata urutan agenda / acara persidangan untuk pemeriksaan perkara cerai yang sedang dihadapi mereka / sedang berlangsung di Pengadilan (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama).

Minimnya pengetahuan dan juga sedikitnya arahan / penjelasan dari lembaga peradilan mengakibatkan kebingungan dan pemahaman yang keliru dalam implementasinya, tidak jarang Penulis menemukan praktek pencabutan sebagian Gugatan / Tuntutan (biasa disebut sebagai Petitum) oleh pihak yang mengajukan perceraian dengan alasan yang umum adalah guna mengurus perceraiannya saja dahulu, nanti hal-hal lain dituntut belakangan saja. Yang akan terjadi tentu (menyuruh?) mengajukan gugatan kembali tentang hak-hak tertentu setelah jatuhnya
"putusan cerai saja" tersebut, tidaklah ditimbang biaya, proses dan pertikaian yang semakin tajam kelak.

Saran ini menurut Penulis salah dan tidaklah efektif, karena Hukum Acara Perdata kita telah mengatur bagaimana Peradilan seharusnya memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut, bukannya malah membuat kecemasan seolah-olah perkara yang digabung (kumulatif = menggabung gugatan perceraian dengan gugatan lain seperti Hak Asuh Anak, Harta Bersama / Gono Gini, dan atau munculnya gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lawan) akan repot, lama. panjang dan tiada berakhir.

Belum lagi, hak-hak khusus yang dijamin menurut Kompilasi Hukum Islam bagi seorang Istri sebagai pihak Termohon dalam Perkara Cerai Talak dari Suami sebagai Pemohon yang mengajukan Permohonan Talak (Cerai Talak)wajib dilindungi sebagai Putusan Ex-Officio oleh Hakim Peradilan Agama. Hak-Hak Khusus ini yaitu : Hak mendapatkan Nafkah Iddah selama 3 (tiga) Bulan Masa Iddah, Hak mendapatkan Mut'ah (Kenang-kenangan), Hak mendapatkan Maskan (Jaminan Tempat Tinggal), serta Hak mendapatkan Kiswah (Jaminan Pakaian). Termasuk perlindungan untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur (Hak Hadlonah).

Untuk itulah, maka perkenankan Penulis menerangkan tata urutan persidangan tersebut supaya Pembaca menjadi paham dan tidak lagi takut atau cemas menghadapi sidang di Pengadilan. Atau setidaknya memperoleh gambaran yang jelas medan apa yang akan dihadapinya, asalkan dijalani secara tertib sidang tentu pemeriksaan perkara akan mudah dilakukan Majelis Hakim untuk nantinya mengadili perkara yang dihadapinya tersebut.

Silahkan Pembaca pilih pada
3 (tiga) artikel terbaru dari Penulis di bawah ini sesuai dengan kategori Perkara Cerai yang sedang dijalani.

Semoga bermanfaat... 

and Justice For All

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

1.A. Gugatan Perceraian Penggugat
2.A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3.A. Jawaban Tergugat
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Penggugat
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Tergugat
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7.A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri / Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Istri / Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain, karena Suami / Istri selaku Penggugat dianggap hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Suami / Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri / Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Istri / Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI TALAK)

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM
(CERAI TALAK)

1.A. Permohonan Talak Pemohon
2.A. Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon
3.A. Jawaban Termohon
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Pemohon
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Termohon
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Pemohon
7.A & B Pembuktian Tertulis Termohon
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon
9.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Termohon
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon
11. Putusan

JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK PEMOHON, maka :

12. Pembacaan Ikrar Talak

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri selaku Termohon terhadap Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon. Biasanya terjadi jika Istri merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, bahkan tuntutan ex officio seperti tuntutan Nafkah Iddah, Mut'ah, Maskan dan Kiswah, karena Suami selaku Pemohon menyengaja hanya mengajukan Permohonan Talak saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Suami sebagai PEMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PEMOHON DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Istri sebagai TERMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERMOHON DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI GUGAT)

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM
(CERAI GUGAT)

1.A. Gugatan Perceraian Penggugat
2.A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3.A. Jawaban Tergugat
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Penggugat
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Tergugat
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7.A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, karena Istri selaku Penggugat hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

Jumat, 23 Juli 2010

ASAS UMUM HUKUM PERCERAIAN

Di Indonesia saat ini kita tunduk kepada 1 (satu) hukum positif di bidang Perkawinan, yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Perkawinan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan tersebut sejak Tanggal 02 Januari 1974, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonatie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (S. 1898 No. 158) dan peraturan lain yang mengatur tentang Perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Undang-Undang Perkawinan mengatur secara tegas bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Dan untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Selanjutnya ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adalah :

  1. PENGADILAN AGAMA bagi mereka yang beragama Islam.
  2. PENGADILAN NEGERI bagi lainnya.

Istilah Perceraian itu sendiri menurut Undang-Undang Perkawinan adalah salah satu saja dari 3 (tiga) sebab putusnya Perkawinan, yaitu sbb :

  1. Kematian
  2. Perceraian ; dan
  3. atas keputusan Pengadilan

Dengan demikian Indonesia telah memiliki satu unifikasi / kodefikasi peraturan dari beberapa peraturan lama yang terserak diberbagai Staatblad produk penjajah dahulu, sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi seluruh Warga Negara yang mencari keadilan ata setiap masalah seputar Perkawinan mereka.

Selanjutnya Undang-Undang Perkawinan memiliki beberapa Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas beberapa Pasal yang memerlukan penjabaran lebih lanjut, diantaranya sbb :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

dan lain-lain peraturan dibawahnya setingkat Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran yang terkait dengan Peraturan-Peraturan Pemerintah tersebut.

ALASAN-ALASAN PERCERAIAN

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :


  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
  6. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Selanjutnya dalam peraturan lain, yaitu dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, untuk selanjutnya disenbut Kompilasi Hukum Islam, khusus untuk mereka yang beragama Islam alasan Perceraian ditambah 2 (dua) hal lagi yaitu sbb :


  1. Suami melanggar Ta'lik Talak
  2. Peralihan agama atau Murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan yang terjadi dalam rumah tangga


(Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)


Sedangkan isi / bunyi dari Shigat Ta'lik Talak adalah sbb :


"Sesudah Akad Nikah Saya berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang Suami, dan akan saya pergauli Istri saya dengan baik (muasyarah bil ma'ruf) menurut ajaran syariat Islam. Selanjutnya saya membaca Shigat Ta'lik atas Istri saya tersebut sebagai berikut :


Sewaktu-waktu saya :


  1. Meninggalkan Istri saya 2 (dua) Tahun berturut-turut
  2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) Bulan lamanya,
  3. atau saya menyakiti badan / jasmani Istri saya
  4. atau saya membiarkan (tidak memerdulikan) Istri saya 6 (enam) Bulan lamanya, .


kemudian Istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan Istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya"


Alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, bukan alasan secara keseluruhan harus ada / harus terpenuhi semua alasan-alasan tersebut untuk mengajukan Perceraian, melainkan cukup salah satu atau beberapa saja diantara alasan-alasan tersebut saja. Sehingga sifatnya adalah relatif alternatif.


Jadi jika misalnya terpenuhi unsur terjadinya perselisihan / pertengkaran yang berlangsung terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga anda saja, maka itu sudah cukup dapat menjadi alasan Perceraian diajukan ke Pengadilan yang berwenang.