Pembaca yg budiman,
Sejak dibuatnya blog ini untuk khalayak ramai sebagai bentuk khazanah hukum guna memberi pengetahuan dasar tentang Perkara Cerai, rupanya tujuan tersebut sedikit banyak telah tercapai. Salah satu indikatornya adalah pertanyaan dan konsultasi sudah tidak banyak menanyakan tentang proses cerai, melainkan saat ini pembaca menanyakan seputar Akta Cerai.
Untuk itu, Penulis tuliskan hal-hal penting terkait Akta Cerai sebagai berikut :
1. Akta Cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan Perkara Cerai telah selesai dan telah diputus oleh Majelis Hakim, serta telah berkekuatan hukum tetap (incraht van bewijsde).
2. Putusan dianggap telah diketahui oleh para pihak berperkara jika kedua belah pihak hadir saat sidang pembacaan putusan. Namun jika salah satu tidak hadir maka dihitung sejak diberitahukan melalui suatu Relas Pemberitahuan Putusan (PIP) dan ditandatangani oleh pihak yang tidak hadir tersebut.
3. Jika para pihak tidak melakukan upaya hukum Banding, maka setelah 14 Hari, putusan Perkara Cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
4. Setalah memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Pengadilan Agama menerbitkan Akta Cerai bagi para pihak berperkara masing-masing satu helai sebagai pegangan bahwa keduanya sudah resmi bercerai.
5. Dengan terbitnya Akta Cerai, maka Akta Nikah ditahan oleh Pengadilan Agama dan selanjutnya Pengadilan Agama akan mengirimkan salinan putusan kepada KUA tempat kedua belah pihak dahulu melangsungkan pernikahan dan / atau kepada KUA tempat tinggal masing'masing untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.
6. Sebaiknya pastikan pembaca hadir dalam sidang agar penghitungan waktu dimulai sejak tanggal dibacakan putusan oleh Majelis Hakim. Jika tidak, maka pastikan pihak yang tidak hadir menandatangani Relas Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) yang dikirimkan kepadanya.
7. Ketika pembaca hendak mengetahui proses pasca putusan untuk menanyakan kejelasan mengenai Akta Cerai, maka usahakan datang langsung ke Pengadilan Agama yang memutus perkara, jangan melalui telepon karena jarang sekali dijelaskan melalui komunikasi terbatas tersebut. Pembaca akan lebih leluasa bertanya langsung ke Petugasnya.
8. Akta Cerai harus diambil oleh yang bersangkutan. Akta Cerai bagi ex-Suami diambil olehnya sendiri atau oleh wakilnya yang dikuasakan. Begitu pula Akta Cerai bagi ex-Istti diambil olehnya sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk dengan Surat Kuasa.
9. Apabila pembaca hendak mengambil Akta Cerai, maka tanyakan dengan jelas dahulu Perkara Cerainya disidangkan di Pengadilan Agama mana, dan yang lebih penting adalah berapa Nomor Register Perkaranya. Pembaca akan kesulitan meminta Akta Cerai jika tidak mengetahui dengan pasti Nomor Register Perkara.
10. Pembaca akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya mengambil Salinan Putusan Perkara Cerainya sekaligus saat menerima Akta Cerai tersebut.
PENTING :
Dalam Perkara Cerai yang diajukan oleh pihak suami, jika setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak dipanggil untul sidang "Pembacaan Ikrar Talak" tidak hadir dan tidak membacakan Ikrar Talak dalam sidang tersebut, maka perceraiannya batal dan dianggap perkawinan masih utuh seperti semula.
Penghitungan waktu agar putusan telah berkekuatan hukum tetap adalah sejak diucapkannya Ikrar Talak pada sidang tersebut, bukan sejak hari pembacaan Putusan atas Permohonan Talak.
Semoga bermanfaat...