Anda berada di zona artikel mengenai Perkara Cerai, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Harta Gono-Gini di Indonesia. Meningkatnya perkara perceraian dewasa ini membuat miris hati, walau sesungguhnya sulit bagi seseorang memutus suatu ikatan Perkawinan. Belum lagi dampaknya terhadap anak-anak dan keluarga dari kedua belah pihak berperkara. Blog ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi memberi alternatif jalan keluar serta menjadi pilihan pembuka wawasan bersama. Semoga bermanfaat...!
Penulis Artikel
- Bayu Bismara
- Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
- Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032
Jumat, 01 Maret 2013
PENDAFTARAN PERKARA ONLINE DI PENGADILAN AGAMA
5 komentar:
Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.
Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.
Salam hormat,
JAMEMAGAM
saya mau mendaftar perkara perceraian dengan istri saya bagai mana cara mendaftarkannya
BalasHapusAnda dapat datang ke Pengadilan setempat. Perhatikan perbedaan kewenangan mengadili diantara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebagaimana telah kami uraikan pada postingan sebelum ini.
BalasHapusasalamualaikum.. saya atas nama tergugat ingin menyampaikan kepada bapak... selama saya dengan istri saya bekerja dn tinggal di bogor selama 10 tahun, dan setelah 10 tahun saya di karuniai seorang anak, saya dan istri, tidak lagi bekerja di bogor, saya dan istri saya, memutuskan untuk pindah dan pulang kampung ke moga-pemalang-jateng. di rmh ke diaman ibu kandung dari istri saya ( ibu mertua ) selama 3 bulan sy tinggal di rumah ibu mertua di jawa . tinggal satu rumah dengan ibu mertua, kaka kandung istri dan saya beserta istri dn ke dua anak saya. selama 3 bulan sy di asingkan / di acuh kan oleh istri dan kaka kandung nya yg bernama izi. Ke esokan hari nya, istri saya menghina saya (1). kamu tidak akan bisa lagi bekerja sedangkan kamu enggak sekolah dan enggak punya izasah, karna kamu orang bodoh. (2). saya telah di katakan sama istri saya, klo saya orang kafir. (4). selama 3 hari saya tidak di perhatikan dn tidak mendapatkan pelayanan / kewajiban dari istri dan selama 3 hari saya tidak di tawarkan makan oleh istri dan sama kaka kandungnya yang bernama izi. (5) kaka kandung istri yg bernama izi telah mengusir saya dari rumah kediaman ibu mertua.( ibu kandung nya ) ( 6.) istri saya dan kaka kandung nya yg bernama izi, telah meninggalkan saya, tanpa ada omongan atau pun basa-basi ke saya. dan tidak lama saya pun pergi dari rumah kediaman ibu mertua. sebelum saya pergi, saya berpamitan terlebih dahulu ke pada ibu mertua. setelah itu saya pulang dan sampai di rumah ibu kandung saya di subang - jabar. selama 2 bulan kemudian saya menelpon istri saya, ternyata hp nya enggak mau di angkat, enggak lama ke mudian hp istri saya di matikan. dn setiap hari saya selalu telpon trs, sebenernya saya ingin menanyakan kabar tentang istri dan anak-anak saya. sekali gus saya ingin berbuat baik, ingin mengirim kan uang buat menafkahi istri dan anak-anak saya, ternyata tetap hp nya enggak mau di anggkat / di jawab ( enggak ada respon dari istri saya ) udah 10 bulan saya kaget diam- diam istri saya tidak memberitahukan terlebih dulu ke saya. bahwa istri saya datang ke kantor KUA moga.untuk membikin surat duplikat akta gugatan cerai ke kantor pengadilan agama k1A pemalang untuk di kirim kan ke kantor pengadilan agama k1A subang - jabar. sedangkan buku surat nikah ke dua nya ada di saya semua.. dan saya mohon sama bapak, untuk di tindak lanjutin, masalah duplikat akta surat gugatan cerai dan tanpa memberitahukan ke pihak suami nya terlebih dahulu. dan saya mohon kepada bapak seadil-adilnya. bahwa saya sendiri tidak menginginkan perceraian ini. karna saya takut nanti di hadapan allah. terima kasih.. Asalamualaikum.
BalasHapusApa saja syarat syarat pengajuan perceraian dan brp biayanya
BalasHapusKeponakan saya mau gugat cerai suaminya bagaimana prosesnya dan apa saja syarat yg harus dilampir kan untuk pendaftarannya..tromakasih
BalasHapus