Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Selasa, 17 Mei 2011

CERDAS BERPERKARA


Penulis menerima pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan beberapa peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara.

Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :


1. Hakim :

Seseorang yang bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya. Berjumlah ganjil, satu orang, tiga orang atau bisa lima orang tergantung perkara yang ditangani. Untuk perkara perceraian lazimnya diperiksa oleh 3 (tiga) orang Hakim dalam satu majelis dengan dipimpin oleh seorang Hakim Ketua Majelis, duduk ditengah, serta 2 (dua) orang Hakim Anggota, duduk di kiri dan di kanan Hakim Ketua Majelis. Kesemuanya mengenakan Toga Hakim warna Hitam dengan bludru Hijau (Pengadilan Agama) atau bludru Merah (Pengadilan Negeri).

2. Panitera Pengganti :

Seseorang yang bertugas membantu tugas Hakim dengan mencatat dan mengurusi urusan/ / berkas-berkas Berita Acara persidangan perceraian
, termasuk melakukan pemanggilan kepada Para Pihak. Biasanya orang ini memakai Sas (Pria) atau Blazer (Wanita) duduk di sebelah kanan Majelis Hakim.

3. Jurusita Pengganti :

Seseorang yang bertugas melaksanakan seluruh perintah Hakim guna lancarnya proses pemeriksaan perkara atau guna memenuhi amanat Undang-Undang, seperti melakukan pemanggilan kepada Para Pihak, mengirimkan Surat Teguran, melakukan Eksekusi, Sita, dll.

4. Penggugat :

Seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Penggugat adalah Istri.

5. Tergugat :

Seseorang yang digugat cerai di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Tergugat adalah Suami.

6. Pemohon :

Seorang suami yang mengajukan permohonan talak kepada istrinya di Pengadilan Agama
.

7. Termohon :

Seorang istri yang dimohonkan penjatuhan talak dari suaminya
.

8. Gugatan Perceraian / Gugat Cerai :

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat yang berisi identitas Penggugat dan Tergugat, serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Gugatan Perceraian tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebab permintaan perceraian, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat.

9. Permohonan Talak :

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat yang berisi identitas Pemohon dan Termohon serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Permohonan Talak tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebabakan menjatuhkan Talak, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon

10. Jawaban :

Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Gugatan Perceraian dari Penggugat / Surat Permohonan Talak dari Pemohon.


11. Replik :

Surat tanggapan dari Penggugat / Pemohon atas Surat Jawaban dari Tergugat / Termohon.

12. Duplik :

Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Replik dari Penggugat / Pemohon.

13. Rekonpensi :

Gugatan / Tuntutan balik dari pihak Tergugat / Termohon kepada Penggugat / Pemohon.

14. Saksi :

Orang yang melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara Para Pihak berperkara tentang segala sesuatu yang didalilkan ataupun yang dibantah dalam jawab menjawab di pemeriksaan perkara. Biasanya Saksi ini harus 2 (dua) Orang atau lebih banyak lebih baik dan memiliki hubungan keluarga dengan Para Pihak yang mengajukannya, seperti Orangtua, kakak, Ipar, Sepupu, Paman, Bibi, dll. Berikutnya bisa tetangga, pembantu, teman kerja, teman rumah, dll.

15. Incraht :

atau Incraht Van Bewijsde adalah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, biasanya karena telah lampau masa 14 (empat belas) hari, atau tidak dilakukan upaya banding, dll.

16. Hadlonah :

adalah Hak pengasuhan dan pemeliharaan anak.


17. Harta Gono-Gini / Harta Bersama :

adalah segala harta, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh selama masa perkawinan
.

18. Nafkah Iddah :

Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama 3 (tiga) Bulan masa iddah setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Incraht)
sebagai akibat perceraian karena Talak.

19. Mut'ah :

adalah pemberian (kenang-kenangan) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai akibat perceraian karena Talak.


20 . Maskan :

Uang / Jaminan tempat tinggal bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.


21. Kiswah :

Uang / Jaminan Pakaian
bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.

22. Nusyuz :

adalah keadaan dimana Istri meninggalkan rumah kediaman bersama, atau suatu keadaan dimana Istri tidak patuh atau tidak taat kepada suaminya.


23. Verstek :

adalah putusan perkara tanpa kehadiran Tergugat / Termohon, walau telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim. Biasanya 2 atau 3 kali ketidakhadiran akan diputus dengan jenis putusan ini.

24. Verzet :

Upaya hukum Perlawanan dari Tergugat / Termohon atas Putusan Verstek.

5 komentar:

  1. bagaimana cara/prosedur mengajukan rekonpensi atas gugatan cerai istri yang nusyuz yang sudah berlangsung s/d tahap pembuktian dan saksi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika sudah sampai pada agenda sidang Pembuktian (Bukti Surat dan Bukti Saksi), maka Rekonpensi sudah terlambat anda ajukan.

      Rekonpensi diperkenankan untuk diajukan saat disampaikannya Jawaban atas Gugatan.

      Hapus
  2. Assalamualikum, wr, wb

    saya ada pertanyaan khususnya mengenai pernikahan sirih nih pa ustadz....
    ceritanya begini ada seorang suami yg sdh berumah tangga cukup lama & mempunyai anak, pada suatu hari suami tersebut terpuruk dalam usahanya, tak lama dlm waktu sebulan dia sdh berusaha mencari pekerjaan baru tetapi blm mendapatkannya juga, dan secara tiba2 istrinya berterus terang utk memohon ma'af padanya bahwa pada waktu sblm menikah dgnnya ia sdh pernah menikah sirih dgn bossnya yg sdh mempunyai anak istri secara diam2 kejadiannya setahun sblm menikah dgn suaminya yg sekarang ....
    Dan juga dgn secara tiba2 istrinya tersebut minggat dari rumah dgn membawa anaknya serta kendaraannya, dgn alasan suaminya blm mndapat kerjaan lagi, sambil ngebangkit kejelekan sang suami tersebut & diceritakan kpd keluarganya ttg aib suaminya....
    yang saya tanyakan :
    1. Apakah pernikahan sirih itu syah tanpa diketahui org tua atw keluarga dari kedua belah pihak ?
    2. Apakah perbuatan istrinya itu selama setahun nikah secara diam2 itu salah satu perbuatan berzinah ?
    3. Apakah Pernikahannya dgn suami yg barunya itu syah, sdgkan sang istri tersebut berbohong di KUA bhw dia msh perawan, dan di akad nikah jga telah berbohong kepada org tua, keluarga, saksi dan tamu undangan ?
    4. Apa yg hrs dilakukan oleh suaminya yg selama bertahun2 sdh dibohongi oleh istrinya tersebut, tetapi si suami sdh mema'afkannya dan dia ingin terus bersama istrinya dgn alasan msh sayang dgn tulus dan ikhlash ?
    5. Apakah perbuatan istrinya minggat dari rumah itu salah satu istri yg tdk soleha giliran susah dia tinggalkan, dan membuka aib suaminya kpd org lain itukan dosa besar ya tadz, & skrg malah siistrinya yg minta cerai, tetapi suaminya tetap bertahan krn dia akan mempertanggung jawabkannya sampai dia bekerja kembali, apakah sifat suaminya itu sdh benar ?

    Demikian pertanyaan dari saya, mhn maaf sebelumnya, saya mohon utk dijawab dan diberi solusinya.

    Wassalamualaikum, wr, wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam Wr Wb

      1. Pernikahan secara agama Islam sah jika memenuhi rukunnya yaitu : ada mempelai laki-laki, ada mempelai perempuan, ada wali (wali nasab atau wali hakim), ada mahar, ada 2 orang saksi laki-laki, ada ijab dan qabul.

      Apabila keseluruhan Rukun tersebut terpenuhi, maka nikahnya sah. Tapi jika tidak maka tidak sah menurut agama Islam.

      2. Dapat dikategorikan zina, apabila tidak memenuhi rukun-rukun yang telah kami sebutkan diatas.

      3. Kami pikir keabsahannya tidak diragukan lagi, karena sudah dilangsungkan di hadapan pejabat yang berwenang dan tentunya telah dilakukan menurut ketentuan agama maupun hukum negara yang berlaku.

      4 & 5. Sampaikan saja kepada Hakim yang memeriksa Gugatan Cerai Istri tersebut, dan buktikan apakah Gugatan patut dikabulkan berdasarkan alasan perceraian yang cukup atau tidak.

      Hapus
  3. Rony.... 19 Juli 2017.

    Saya menikah dgn istri saya Juni 2011.
    Secara sah memiliki buku nikah.
    Dikarunia sepasang anak, 4&5 th.
    Memiliki usaha yang saya serahkan kepada istri sejak 2014 sp saat ini.
    November 2016 terjadi musibah yang membuat saya harus mendekam dalam jeruji besi.
    Istri menemui saya di kantor polisi tanpa sedih, tanpa tangis.
    Februari 2017 saya dapatkan foto2 istri saya berduaan dengan seorang polisi.
    Berhasil dapatkan no hp sang polisi, saya tegur, dan dijawab bahwa mengenal istri saya sejak Mei 2016 sebagai janda beranak dua.
    Tgl 09 Maret 2017 saya melalui adik saya dapatkan polisi tersebut dikediaman saya, dikamar saya dan tidur bersama anak saya dan sempat di ambil fotonya.
    Istri saya tegor dgn jawaban sudah tidak mau lagi dengan saya dan malu untuk kembali walau saya maafkan karena malu dengan saudara kandung saya.
    Mei 2017 saya dapatkan foto nikah dan surat nikah dari KUA setempat
    tertanggal April 2017 dari bapak rt dimana kami berdomisili sesuai dengan alamat KTP kami.
    Saya tidak pernah mengetahui, memberi ijin, bercerai atau menceraikan istri saya.
    Istri saya juga tidak pernah meminta rekomendasi ijin nikah lagi dari pejabat setempat dimana kami berdomisili.
    Sampai saat ini, istri saya masih menetap dikediaman kami sambil menjalankan usaha kami.
    Terkadang saat lelaki tsb datang menginap di rumah kami, melapor ke rt dengan buku nikah mereka.

    Pertanyaan saya pak Ustadz :

    1. Apakah karena hal yang tidak pasti boleh karena sudah tidak suka lagi dengan saya lalu menjalin tali kasih dengan lelaki lain.
    2. Sebelum ada surat nikah baru mereka, sudah foto bersama dengan pasangan barunya mengenakan pakaian dinas kepolisian RI dan istri saya berkostum spt ibu bhayangkari.
    3.Apakah pernikahan ini sah kerena sudah mendapat buku nikah dari KUA .
    4 Apa status saya saat ini setelah mendapatkan istri saya nikah lagi tanpa ijin, restu dan sepengetahuan saya sebelumnya.
    5. Apakah setelah istri saya mempunyai buku nikah barunya, berarti buku nikah kami sudah tidak berlaku lagi.
    6.Bagaimana dengan hak asuh anak kami,
    7.Bagaimana dengan penghasian dari usaha saya yang sekarang mutlak dijalankannya akan juga menjadi miliknya.
    8. Dan lainnya yang belum terpikirkan oleh saya.

    BalasHapus

Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.

Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.

Salam hormat,
JAMEMAGAM