Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Kamis, 22 Juli 2010

CERAI GUGAT

Pada bagian ini, adalah penjabaran secara umum mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PENGGUGAT (ISTRI) yang telah memiliki alasan perceraian yang kuat untuk mengajukan GUGAT CERAI terhadap Suaminya di Pengadilan Agama yang berwenang.


Adapun yang harus dipersiapkan adalah sbb ::


  1. Mengajukan Surat Gugatan atau lisan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah.

  1. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan

  1. Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah Posita (uraian dalil) dan Petitum. (tuntutan), namun jika Tergugat (Suami) telah menjawab Surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

  1. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat

  1. Bila Penggugat telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat

  1. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat

  1. Bila Penggugat dan Tergugat berlempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat .

  1. Gugatan tersebut memuat :

    1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

    1. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

    1. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

  1. Gugatan soal Penguasan Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Natkah Istri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan Gugatan Perceraian atau sesudah Putusan Perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo)

  1. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah


Tahapan Persidangan :


  1. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan Suami Istri harus datang secara pribadi.

  1. Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewaiibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh Mediasi.

  1. Apabila Mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian (Bukti Tertulis dan Saksi-Saksi) dan Kesimpulan.

  1. Dalam tahap Jawab Menjawab (Replik & Duplik sebelum Pembuktian) Tergugat dapat mengajukan Gugatan Rekonvansi (Gugat Balik).

  1. Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah Cerai Gugat adalah sebagai berikut :

    1. Gugatan dikabulkan. Maka apabila Tergugat tidak puas dapat mengajuukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama setempat melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah tersebut.

    1. Gugatan ditolak, Maka Penggugat dapat mangajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama setempat melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah tersebut.

    1. Gugatan tidak diterima. Maka Penggugat dapat mengajukan Surat Gugatan baru.

  1. Setelah Putusan yang mengabulkan Perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama / Mahkamh Syar'iyah memberikan AKTA CERAI sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak.

9 komentar:

  1. jika sang istri pergi meninggalkan rumah tanpa seizin suami dan tetap pergi kerumah ibunya dan setelah beberapa minggu sang istri tidak pulang" kemudian sang suami berniat ingin mengasih uang jajan tetapi sang istri tidak mau menerima dan dia malah meminta untuk bercerai,dan pd saat itu jg dia dan keluarganya memanggil rt dan kepala pemuda stempat untuk menyaksikan percereian sang istri dan suami.
    dan sebenarnya sang suami berat hati untuk mengabulkan permintaan cerai sang istri beserta keluarganya, krn sang suami masih menyayangi sang istri. sudah 4bln lebih sang istri tidak ada tindak lanjur perceraian dan dia tidak mau mengajukan kepengadilan agama krn sang istri menganggap bahwa surat ket, yang berisi talak dan kedua saksi yg menyaksikannya sudah cukup bagi sang istri.
    pertanyaan saya apa yg mesti dilakukan sang suami jika kasusnya sperti itu, jk sang istri tidak mau meneruskn perceraian kepengadilan agama,dan sang istri stelah itu putus komunikasi dgn sang suami bahkan dia mengganti no.hpNYA
    dan apa sah perceraian secara itu menurut pengadilan agama?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perceraian hanya dapat dilakukan di muka persidangan Pengadilan yang berwenang, bukan dihadapan RT/RW atau Pemuda.

      Ajukan saja Permohonan Cerai Talak, sampaikan bahwa istri telah Nusyuz pergi tanpa izin anda dan melalaikan kewajibannya terhadap anda.

      Hapus
    2. dalam kasusu ini serta merta semua pernah terjadi apalagi di pengadilan agama.rata rata semua itu,
      disaat seperti ini siapapun bisa berkata putus dengan perceraian/talak, akan tetapi itu semua tidak sah. yang mengesahakan terjadinya perceraian hayalah Pengadilan Agama /umum,sampai ke tingkat kasasi Mahakamah Agung.

      Hapus
  2. mohon dijelaskan, jika penggugat (istri)berada diluar negri dan tergugat (suami)berada dikampungnya (luar pulau, sulawesi) dan akad nikah dilaksanakan di kediaman penggugat (istri, dijawa), dimana dan bagaimana penggugat (istri) harus mengajukan gugat cerai dan bolehkah diwakilkan?? serta siapakah yg berhak mewakilkan??


    NB: istri bekerja diluar negri dan tidak memungkinkan untuk pulang dalam waktu dekat menggugat suami yg telah ketahuan jelas beserta bukti telah berselingkuh dan memanfaatkan materi istri untuk kepentingan pribadi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada 2 Pengadilan yang berwenang memutus perkara ini, yaitu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di Pengadilan Agama di Jawa tempat dilangsungkannya perkawinan.

      Tapi jika ini adalah perceraian non muslim, maka dilakukan di Pengadilan Negeri di Sulawesi tempat Tergugat tinggal.

      Hapus
  3. pak sy ingin bertanya apabila sang tergugat ttp tdk mau menceraikan istrinya karna melihat kondisi anak bgmn apakah msih di kabulkan majelis hakim untuk ttp bercerai ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepanjang alasan atau alasan-alasan yang diajukan Penggugat dapat dibuktikan dan diterima oleh Hakim, maka akan dikabulkan sebab faktor anak merupakan hal yang berbeda dari pokok masalah perceraian.

      Hapus
  4. mohon info kalo buku nikah asli tidak ada apakah bisa menbatalkan sidang penceraian

    BalasHapus
  5. Assalamu'alaikum pak maaf mau bertanya, jika sang suami merupakan seorang tni prosedurnya seperti apa ya?
    Apa sang istri harus ke kantor suami terdahulu atau ke kua dulu?
    Terima kasih.. wss..

    BalasHapus

Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.

Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.

Salam hormat,
JAMEMAGAM