Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Selasa, 18 Februari 2020

NOMER ANTRIAN SIDANG CERAI

Perceraian merupakan sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah SWT, demikian setidaknya salah satu ketetapan dalam ajaran Islam. Oleh karenanya sudah barang tentu bercerai di Pengadilan bukanlah hal biasa bagi banyak orang, perceraian adalah hal pahit yang cukuplah sedapat mungkin hanya sekali saja terjadi dalam hidup.

Menjalani perkara cerai di Pengadilan tidak cukup dengan mendaftarkan saja, melainkan akan dilanjutkan dengan rangkaian sidang-sidang pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang berwenang.

Bermula dari diterimanya Surat Panggilan Sidang (Relaas), berisi hari tanggal dan jam dilangsungkannya sidang perkara anda yg anda terima dari Juru Sita Pengadilan yang bertugas mengantarnya ke rumah anda sesuai alamat yang tercantum dalam surat gugatan atau surat permohonan talak.

Tetapi jangan salah, dalam Relaas tertulis sidang anda jam 09.00 WIB / WITa / WIT yang kemungkinan besar anda akan bersidang pada jam 11.00 siang atau bahkan setelah istirahat siang diatas jam 13.00 karena anda telat ambil Nomor Antrian Sidang.

Pada hari sidang itu bukan hanya anda saja yg akan diperiksa perkara cerainnya, namun puluhan perkara lain pun juga akan diperiksa di hari itu. Oleh karenanya Pengadilan menerapkan sistem antrian secara elektronik untuk menentukan perkara siapa yang lebih dulu akan diperiksa oleh Majelis Hakim.

Dengan demikian, pada hari sidang bawalah Surat Panggilan Sidang (Relaas) anda lalu setibanya anda di Pengadilan segeralah menuju loket khusus antrian sidang, anda diwajibkan memasukkan Nomer Register Perkara anda (....../Pdt.G/2020/PA.JS misalnya) yg dapat anda lihat di Relaas pada kolom di layar loket, setelah itu masukkan status anda sebagai Penggugat / Tergugat, atau Pemohon / Termohon. Kemudian akan tercetak Tiket Nomer Antrian milik anda.

Cermati dalam Tiket Nomer Antrian tersebut dimana lokasi Ruang Sidang perkara anda, dan antrian ke berapakah anda. Duduklah dekat ruang sidang yg akan memeriksa perkara anda karena kalau terlalu jauh maka anda akan kesulitan mendengar panggilan antrian yang berkumandang dari speaker masing- masing ruang sidang atau karena bisingnya orang lain yg memenuhi ruang tunggu sidang.

Ketika antrian anda sudah dipanggil, maka anda harus masuk ruang sidang sekalipun suami/istri anda belum tampak berada di Pengadilan. Majelis Hakim nanti yang akan menentukan apakah sidang akan diskorsing saja menunggu lawan anda datang atau malah menyatakan sidang ditunda minggu depan mengingat banyaknya perkara pada hari itu yang tidak memungkinkan Majelis Hakim menunggu-nunggu.

Terakhir, catat dan ingatlah agenda penundaan sidang anda berikutnya pada hari dan tanggal berapa, karena Pengadilan tidak akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang lagi ke rumah anda.

Dengan demikian, datanglah sepagi mungkin ke Pengadilan untuk mengambil nomer antrian sidang jika anda tidak mau terlalu lama menunggu di Pengadilan sampai siang hanya untuk bersidang. It's first come first serve...

Penulis menyarankan sebaiknya anda tidak membawa anak-anak dibawah umur saat sidang di Pengadilan, selain tidak baik untuk perkembangan mereka juga dapat mengganggu jalannya persidangan. Titipkanlah anak anda kepada sanak keluarga pada hari sidang tersebut.

Semoga bermanfaat.

Senin, 17 Februari 2020

DAFTAR PERKARA CERAI GRATIS DI PENGADILAN

Pembaca yg budiman,

Beberapa kali Penulis menerima konsul dari Pembaca yang pada akhirnya kesulitan dalam membiayai perkara. Banyak faktor yang menjadi penyebab, mulai dari tidak adanya pekerjaan alias pengangguran, atau dirinya hanya ibu rumah tangga yang jangankan membayar biaya perkara cerai di pengadilan untuk biaya hidup sehari-hari saja susah.

Untuk itu, agar tidak mengulang isi konsuktasi lagi maka Penulis menyarankan agar Pembaca mengurus dahulu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pihak Kantor Desa atau Kelurahan setempat.

Caranya cukup mudah, Pembaca mulanya mendatangi rumah pejabat RT tempat Pembaca tinggal dengan membawa KTP, KK dan Buku Nikah, lalu minta dibuatkan Surat Pengantar yang selanjutnya ditandatangani RT dan RW sesuai domisili Pembaca.

Selanjutnya, Surat Pengantar RT/RW tersebut dibawa ke Kantor Kelurahan atau Kepala Desa untuk diterbitkannya SKTM. Jangan lupa sebutkan dengan jelas keperluannya adalah untuk mengurus Perkara Cerai di Pengadilan.

Setelah SKTM diterbitkan, maka Pembaca sdh bisa membawanya ke Pengadilan tempat akan mengurus perkara cerai antara Pembaca terhadap suami/istrinya. Pengadilan akan mengeluarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan sehubungan dengan permintaan berperkara dengan biaya nihil. Jika Ketua Pengadilan memang menilai bahwa Pembaca adalah orang tidak mampu dan masuk golongan orang miskin, maka Ketua akan menetapkan biaya perkara nihil.

Ingat ya Pembaca, SKTM hanya untuk orang yang benar-benar tidak mampu. Jangan salah gunakan SKTM demi kepentingan pribadi saja padahal anda orang mampu dan berpunya.

Semoga bermanfaat.