Pembaca yg budiman,
Sejak dibuatnya blog ini untuk khalayak ramai sebagai bentuk khazanah hukum guna memberi pengetahuan dasar tentang Perkara Cerai, rupanya tujuan tersebut sedikit banyak telah tercapai. Salah satu indikatornya adalah pertanyaan dan konsultasi sudah tidak banyak menanyakan tentang proses cerai, melainkan saat ini pembaca menanyakan seputar Akta Cerai.
Untuk itu, Penulis tuliskan hal-hal penting terkait Akta Cerai sebagai berikut :
1. Akta Cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan Perkara Cerai telah selesai dan telah diputus oleh Majelis Hakim, serta telah berkekuatan hukum tetap (incraht van bewijsde).
2. Putusan dianggap telah diketahui oleh para pihak berperkara jika kedua belah pihak hadir saat sidang pembacaan putusan. Namun jika salah satu tidak hadir maka dihitung sejak diberitahukan melalui suatu Relas Pemberitahuan Putusan (PIP) dan ditandatangani oleh pihak yang tidak hadir tersebut.
3. Jika para pihak tidak melakukan upaya hukum Banding, maka setelah 14 Hari, putusan Perkara Cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
4. Setalah memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Pengadilan Agama menerbitkan Akta Cerai bagi para pihak berperkara masing-masing satu helai sebagai pegangan bahwa keduanya sudah resmi bercerai.
5. Dengan terbitnya Akta Cerai, maka Akta Nikah ditahan oleh Pengadilan Agama dan selanjutnya Pengadilan Agama akan mengirimkan salinan putusan kepada KUA tempat kedua belah pihak dahulu melangsungkan pernikahan dan / atau kepada KUA tempat tinggal masing'masing untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.
6. Sebaiknya pastikan pembaca hadir dalam sidang agar penghitungan waktu dimulai sejak tanggal dibacakan putusan oleh Majelis Hakim. Jika tidak, maka pastikan pihak yang tidak hadir menandatangani Relas Pemberitahuan Isi Putusan (PIP) yang dikirimkan kepadanya.
7. Ketika pembaca hendak mengetahui proses pasca putusan untuk menanyakan kejelasan mengenai Akta Cerai, maka usahakan datang langsung ke Pengadilan Agama yang memutus perkara, jangan melalui telepon karena jarang sekali dijelaskan melalui komunikasi terbatas tersebut. Pembaca akan lebih leluasa bertanya langsung ke Petugasnya.
8. Akta Cerai harus diambil oleh yang bersangkutan. Akta Cerai bagi ex-Suami diambil olehnya sendiri atau oleh wakilnya yang dikuasakan. Begitu pula Akta Cerai bagi ex-Istti diambil olehnya sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk dengan Surat Kuasa.
9. Apabila pembaca hendak mengambil Akta Cerai, maka tanyakan dengan jelas dahulu Perkara Cerainya disidangkan di Pengadilan Agama mana, dan yang lebih penting adalah berapa Nomor Register Perkaranya. Pembaca akan kesulitan meminta Akta Cerai jika tidak mengetahui dengan pasti Nomor Register Perkara.
10. Pembaca akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya mengambil Salinan Putusan Perkara Cerainya sekaligus saat menerima Akta Cerai tersebut.
PENTING :
Dalam Perkara Cerai yang diajukan oleh pihak suami, jika setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak dipanggil untul sidang "Pembacaan Ikrar Talak" tidak hadir dan tidak membacakan Ikrar Talak dalam sidang tersebut, maka perceraiannya batal dan dianggap perkawinan masih utuh seperti semula.
Penghitungan waktu agar putusan telah berkekuatan hukum tetap adalah sejak diucapkannya Ikrar Talak pada sidang tersebut, bukan sejak hari pembacaan Putusan atas Permohonan Talak.
Semoga bermanfaat...
Pak, bagaimana jika berkas pip tdk ditandatangani? Apa mempengaruhi penyelesaian akta cerai?
BalasHapusTerima kasib
pak jika akte cerai sudah keluar apa bisa langsung menikah bagi pihak perempuan ya?thank
BalasHapuspak,bolehkah langsung menikah setelah akte cerai keluar bagi pihak perempuan ya?terima kasih
BalasHapusselamat sore mohon di bantu info nya donk... saya seorang suami yang sedang mempertahankan keutuhan rumah tangga demi sibuah hati dan istri saya. saat ini sya di gugat cerai dgn istri saya.dgn jelas saya ketahui semua itu permintaan ibu mertua saya... mungkin sekitar bulan april lalu istri saya memasukan berkas ke pengadilan agama. dgn menggugnakan lowyer... yang saya ingin tanya kan...??? kenapa sampai saat ini saya tdk mendapatkan panggilan dari pengadilan tersebut apa kah prosesnya begitu lama...??? atau kah ini hanya cara trik atau gertakan dari pihak istri saya. dan bagai mana status saya skrng ini...??? sudah 4 bln saya dan istri tdk berkomunikasi baik... mohon di bantu... karna sya sejauh ini bertahan demi anak dan istri saya..
BalasHapuskok sama dengan saya perkaranya, mohon bisa di jelasken min
HapusDugaan saya alamat KTP Anda sama dengan alamat istrinya, namun Anda sudah tidak tinggal serumah. Dengan demikian, maka Anda tidak dapat mengetahui kapan surat panggilan sampai atau diterima orang rumah. Akal akalan pihak istri adalah Anda tidak diberitahu bahwa ada surat panggilan untuk Anda. Lalu gugatan istri tetap berjalan terus di pengadilan tanpa kehadiran Anda (verstek).
HapusSegera cek apakah sudah ada putusan cerai di Pengadilan Agama dimana Anda tinggal sesuai KTP. Kalau sudah ada, berarti benar dugaan akal akalan tadi.
Tetap bersabar dan tabah.
Bagaima cara mengambil akte cerai tnpa tau no perkara
HapusBagaimana bila kondisi nya GHOIB
HapusPak gimana mau tau proses perceraian jika tergugat tidak hadir dgn keputusan hakim apakah sudah putus atau blm putusnya
HapusMalam pak..mohon penjelasannya, jika Tahap2 perceraian yg sudah dilalui adalah mediasi, sidang pertama, pembuktian pemohon, lalu minutasi...apa mksd tahap minutasi ini?
BalasHapusPermisi..
BalasHapusSaya mau tanya..
Istri saya telah menceraikan saya, dan kenapa saya tidak dapat panggilan di pengadilan untuk mendatangi sidang? Kenapa bisa begitu? Saya gak bisa jelasin semuanya di pengadilan kalau begitu..
Dan sudah 10 bulan ini.. Saya hidup sendiri..
Pertanyaannya..
Istri telah mendapatkan akta cerai..
Saya bagaimana?
Dan saya sudah 10bulan gak berkomunikasi..
Gimana caranya saya mendapatkan akta cerai, tanpa berkomunikasi oleh istri saya..
Mohon di jawab.. Saya bingung..
Apakah setelah keluar akta cerai
BalasHapusMantan suami bisa langsung menikah lagi
Apakah setelah keluar akta cerai
BalasHapusMantan suami bisa langsung menikah lagi
Arti minutasi itu apa ya.. Mau tanya akte cerai saya sudah bisa diambil belum ya pak? No. Perkara 1105 2018
BalasHapusSoalnya mau kepengadilan jauh dan saya bekerja
Begini pak, saya punya masalah soal percerain, dari pengadilan sudah keluar surat cerainya,tapi catatan sipil belum, kan KTP sama KK masih sama, dan saya mau memperbaiki hubungan ini, tapi istri sudah punya cowok lain, dan cowok itu masih punya istri dan anak. Apa hak hak saya kalo untuk menguatkan saya di dasar hukum perkawinan atau percerain. Posisi masih sering kontak telp dan wa sama saya.bagaimana cara terbaik mengatasinya. Terimakasih.
BalasHapusBilamana saya tidak ambil surat cerai dalam waktu 5 tahun apakah saya masih bisa mengurusnya??bagaimana caranya??surat panggilan pengadilan sudah tidak ada lagi. .terima kasih sebelumnya..
BalasHapusPak apakah jika cerai yg ngurus swami..akte cerai akan tetap keluar semuany maksud ny untuk kedua brlah pihak...karna saya d luar negri smntara swami kawin lgi mohon pnjelasan ny pak...terima kasih
BalasHapusSama juga dengan saya ini
BalasHapusYg jadi pertanyaan kalo kita tidak mendapatkan surat panggilan bagaimana kita mengurus atau mendapatkan akta cerai kita
Mohon pencerahan nya
Mohon jawabannya.3 kali panggilan dari pengadilan agama saya tidak pernah hadir,,dikarnakan saya tidak sanggup untuk berpisah dari istri terutama anak saya.degan ketidak hadiran saya.apakah saya dapat akte cerai,atau tidak dikarnakan ketidak hadiran saya
BalasHapusApakah bagi seorang laki2 yg akta cerainya turun misal turun tgl 5 September 2018 lalu ia mengajukan pernikahan pada wanita yg bukan mantan istrinya atau bukan keluarga dari mantan istrinya pada tgl 5 oktober. Apakah bisa untuk pengajuannya?
BalasHapusApakah bagi seorang duda yg akta cerainya turun misal tgl 5 September 2018 lalu ia mengajukan pernikahan pada wanita yg bukan mantan istrinya atau bukan keluarga dari mantan istrinya pada tgl 5oktober. Apakah boleh?
BalasHapusPak, apabila akta cerai sudah keluar, bisakah pihak tergugat untuk banding?
BalasHapusPak, apabila akta cerai sudah keluar, bisakah pihak tergugat untuk banding?
BalasHapusPak bisa minta penjelasan...selagi masih dlm tahap persidangan..kami berdua sempat melakukan hub...sepengetahuan sya..smua gugur..akan tetapi sy tidak tau sidang berlanjut.sampai putusan..dan surat pangglan sy tdak trima.srt panggilan putusan juga.tiba" sang istri sudah mempunyai akte cerai.dan menikah lagi...mohon penjelasannya
BalasHapusAkta cerai sudah dikeluarkan pengadilan agama kemudian akta nikah tidak tercatat berdasarkan surat keterangan dari KUA , apa om bisa dijadikan dasar untuk mengantarkan akte cerai tersebut.
BalasHapusPak saya mau tanya..saya di gugat cerai istri saya terus ini saya masuk sidal putusan talak 1 terus saya ngajukan banding kira2...sidang talak itu sampai berapa kali pak...tenks
BalasHapusMaaf mau tanya....apakah ada pemberitahuan atau surat pemberitahuan jika akte cerai sudah bisa diambil..tolong informasinya mksh.
BalasHapusMaaf mau tanya....apakah ada pemberitahuan atau surat pemberitahuan jika akte cerai sudah bisa diambil..tolong informasinya mksh.
BalasHapusPak saudara sy sdh dua bulan tidak ada akte cerai kluar setelah putusan PA, krn mantan suaminya tinggal di daerah yang berbeda brpa bulan batas maksimal sebenarnya kluar akte cerai setelah putusan PA. Trims
BalasHapusAsalammualaikum.. Pak
BalasHapusGaimana cara mengambil akte cerai dan sedang no perkara tidak tau
Mslah nya dulu mantan istri menghoib kan surat panggilan buat saya
Dan saat keputusan keluar,sanya menanyakan no perkara,dia tidak mau memberiri tau
Jd initi nya saya cuma ingin mengambil akte cerai tanpa tau no register perkara
Terimah kasih sebelum nya pak
Wassalammualaikum...
Kalo cerai ghoib terus si laki" sudah lama menghilang sekitar 2tahun sudah beres sidang lalu tiba" datang bagaimana apa dia juga bisa memiliki akte cerai
BalasHapusAlamat akte cerai suami saya tidak sama dengan alamat KTP nya. Apakah itu bermasalah ketika dia mau menikah lagi
BalasHapusAlamat akte cerai suami saya di pindah ke alamat desa lurah yg membantu saya dalam mengurus surat perceraian saya.. jadi alamat akte cerai mntan suami saya tidak sama dengan KTP nya..
BalasHapusNanti kalau dia ingin menikah apakah bermasalah
Bagaimana cari tahu akta cerai sdh jadi atw belum?
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb ,Saya menggugat suami dan sudah di putuskan. Terus suami belum bisa terima dan menganggap kami masih suami istri. Bagaimana status saya saat ini?
BalasHapusBagaimana bila status nya GHOIB..tanpa kabar
BalasHapusBagaimana bila kondisi nya GHOIB
BalasHapusGimana ya cara nya supaya kita dapet poto kopi akte cerai tp akte cerai sudah dibambil di kantor urusan agam
BalasHapusBolehkah meminjam akte cerai untuk di foto kopi
BalasHapusPak bagamana bisa sang istri belum resmi cerai tapi dia bisa nikah lagi, sedangkan blm keluar sidang putusan... Dan saya juga belum dapat akte cerai, ini sudah satu tahun
BalasHapusPak bagamana bisa sang istri belum resmi cerai tapi dia bisa nikah lagi, sedangkan blm keluar sidang putusan... Dan saya juga belum dapat akte cerai, ini sudah satu tahun
BalasHapusPak bisa kah menikah jika akta cerai belum terbit. .Hanya minta surat pengantar buat pengajuan d KUA.jika sidangx sudah selesai
BalasHapusPak bisa kah menikah jika akta cerai belum terbit. .Hanya minta surat pengantar buat pengajuan d KUA.jika sidangx sudah selesai
BalasHapussaya mau tanya ,,waktu sidang ikrar talak suami tidak hadir tapi kenapa saya cek status di website pengadilan agama ,status perkaranya adalah pembuatan akta cerai
BalasHapusapa bisa keluar akta cerai ,sedangkan ikrar talak suami tidak hadir
Teman saya menceritakan bahwa orangtuanya sudah cerai waktu dia masih kecil, kemudian saat Mamanya menikah lagi surat cerainya ditarik kembali.
BalasHapusPertanyaan saya,
1) apakah maksudnya dengan "surat cerainya ditarik kembali"? oleh siapa ditariknya, KUA atau Pengadilan Agama?
2) jika suatu saat teman saya membutuhkan surat keterangan cerai orang tuanya, kemana dia harus meminta salinan surat cerainya, apakah ke KUA yang menikahkan atau ke Pengadilan Agama waktu bercerai?
Mohon informasinya. Terima kasih
Jika cerai ghaib apakah keduanya akan mendapat kn akta cerai pak
BalasHapusJika tidak bagai mana pihak tergugat bila ingin menikah lagi
Temen saya ngajuin cerai lewat pengacars kta,y siy sudah putusan dr bulan desember tahun lalu tp pas 2 bulan kemudian di cek ke pengadilan berkas perkara,y aja gk da .., yg adaperkas perkara yg pertama yg sempet di cabut truz pengara,y berdalih bahwa no perkara,y sama.., apakah mungkin di pengadilan agama bisa terjadi kesalahan secara administrasi ataw mungkin si pengacara,y emng lom ngajuinperkara,y..,
BalasHapusbagaimana jika pembacaraan ikrar pihak termohon tidak bisa hadir.?
BalasHapusbagaimana jika pembacaraan ikrar pihak termohon tidak bisa hadir.?
BalasHapusSelamat sore pak..
BalasHapusTanggal 18 desember 2018 sidang perceraian saya telah dikabulkan oleh majelis hakim,dan sampai hari ini saya belum dipanggik tuk ikrar talak,mohon info prosedurnya pak
Terimakasih
Setelah sidang dan akte cerai keluar apa kah pihak perempuan bisa langaung menikah
BalasHapusSelamat pagi,mhn info'y sya sedang di gugat cerai sama istri sya.tapi sya tdk akan hadir pada sidang pertama dan kedua,sya akan hadir pda sidang ke tiga.sya ingin bertanya,pda saat sidang ke berapa pembacaan ikrar talak itu di bacakan,apa sidang ke 1/2.terimakasih
BalasHapusAssalamuaikum pak saya mau tanya kira2 akte cerai kluar berapa lama ya dn saya dalam cerai ghoib
BalasHapusTerimakasih
Assalamualaikum, jadwal ikrar talak sudah ditentukan tetapi belum bisa dilakukan karena mutah yg harus dipenuhi blm bisa dipenuhi. Apakah ada solusi ?
BalasHapusSaya digugat cerai suami saya tpi karna saya msih diperantau saya blm bisa mngambil akta cerai saya..dam saya tanyakan suami saya katanya duruh ngambil sendiri di pengadilan agama tapi tidak diksih tau nomer registrasinya saya tanya katanya cukup bawa ktp dan kk apakh ini benar..?
BalasHapusBerapa lama akte cerai bisa turun,saya udah menunggu hampir 3 bln tpi blom jadi juga.apa sy hrs mengurus ke PA setempat.
BalasHapusApakan seorang suami hrs menunggu masa idah istrinya d ceraikan untuk menikah lagi sedangkan pihak laki2 yg d gugat cerai
BalasHapusIni adalah kesaksian saya tentang kerja baik Dr Fasoya yang membantu saya, saya Alberto Grace dari Spanyol. Saya minta maaf karena telah memasang ini di internet, tetapi saya harus melakukannya, dengan kastor mantra dunia kelas atas ini yang membawa kembali suami saya yang meninggalkan saya keluar selama 3 tahun terakhir, saya akhirnya bertemu pria ini di sebuah situs blog yang diposkan oleh salah satu kliennya untuk meminta bantuan, suami saya memberikan semua tanda-tanda bahwa dia berselingkuh tetapi saya memilih untuk hidup dalam penyangkalan dan mengabaikannya. Dia memperlakukan saya dengan buruk dan berhenti menunjukkan cinta dan kasih sayang yang membuat saya jatuh cinta padanya
BalasHapussaya menjelaskan semuanya kepadanya dan dia memberi tahu saya tentang spell caster yang telah dia dengar dan dia memberi saya alamat email untuk menulis ke spell caster untuk memberitahukan masalah saya. Hanya dalam 2 hari, suami saya kembali kepada saya, saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada kastor mantra yang jujur dan tulus ini, pak semua yang Anda katakan telah terjadi dan terima kasih tuan, tolong saya ingin memberitahu semua orang yang mencari solusi untuk masalah mereka, saya menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan ini spell caster, dia asli, dia kuat dan apa pun spell caster katakan adalah apa yang akan terjadi, karena semua yang dikatakan spell caster kepadaku telah terjadi. Anda dapat menghubungi dia di: alamat emailnya adalah (Fayosasolusionhome@gmail.com) atau langsung pada whats-app +2348151918774
Pak saya mau tanya ..knp akte cerai saya lama sekali sdh 5/6 bulan ..apa karena saya pakai alamat teman saya jadi tidak ada respon dari pengadilan...
BalasHapusBagai mana proses cerai jika istri pergi sdh 8 tahun dn tdk ada kbr serta buku nikah di bawa dia pergi samapai sekarang ....apa bs di proses untuk cerai ???
BalasHapusSaya mau melakukan gugat cerai tapi buku nikah ditahan istri bagaimana cara pengurusannya, sedangkan kami sdh pisah rumah dari bulan Juli 2019. Terimakasih atas bantuan dan informasi nya.
BalasHapusSelamat sore saya mau nanya wanita yg sudah cerai ingin nikah lg tp syaratnya apa bisa pake kk yg masih ama bekas suaminya
BalasHapusWanita sudah cerai dan ingin nikah lg apa bisa pakai kk yg msh ama bekas suaminya
BalasHapusMohon info nya min untuk masa Iddah bagi wanita yang menggugat bagi pengadilan agama
BalasHapusApakah boleh seorang laki2 menikah lagi setelah akte cerai keluar?
BalasHapus