Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Jumat, 23 Juli 2010

ASAS UMUM HUKUM PERCERAIAN

Di Indonesia saat ini kita tunduk kepada 1 (satu) hukum positif di bidang Perkawinan, yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Perkawinan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan tersebut sejak Tanggal 02 Januari 1974, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonatie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (S. 1898 No. 158) dan peraturan lain yang mengatur tentang Perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Undang-Undang Perkawinan mengatur secara tegas bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Dan untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Selanjutnya ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adalah :

  1. PENGADILAN AGAMA bagi mereka yang beragama Islam.
  2. PENGADILAN NEGERI bagi lainnya.

Istilah Perceraian itu sendiri menurut Undang-Undang Perkawinan adalah salah satu saja dari 3 (tiga) sebab putusnya Perkawinan, yaitu sbb :

  1. Kematian
  2. Perceraian ; dan
  3. atas keputusan Pengadilan

Dengan demikian Indonesia telah memiliki satu unifikasi / kodefikasi peraturan dari beberapa peraturan lama yang terserak diberbagai Staatblad produk penjajah dahulu, sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi seluruh Warga Negara yang mencari keadilan ata setiap masalah seputar Perkawinan mereka.

Selanjutnya Undang-Undang Perkawinan memiliki beberapa Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan atas beberapa Pasal yang memerlukan penjabaran lebih lanjut, diantaranya sbb :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

dan lain-lain peraturan dibawahnya setingkat Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran yang terkait dengan Peraturan-Peraturan Pemerintah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.

Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.

Salam hormat,
JAMEMAGAM