Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Sabtu, 19 Maret 2011

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI GUGAT)

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM
(CERAI GUGAT)

1.A. Gugatan Perceraian Penggugat
2.A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3.A. Jawaban Tergugat
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Penggugat
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Tergugat
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7.A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, karena Istri selaku Penggugat hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

3 komentar:

  1. Pernikahan bukan cuma bersatunya dua orang untuk membina sebuah keluarga. Tapi juga dua keluarga dengan latar belakang yang berbeda, dengan pola pikir dan keinginan yang berbeda-beda. Pernikahan itu menyatukan dua orang sekaligus dua keluarga berbeda. Baiknya keduanya harus bisa masuk satu sama lain.

    Yang pasti ilmunya musti ada untuk bekal. Banyak yang taunya yang indah-indah, tapi banyak kemungkinan yang akan terjadi. Banyak banyak berdo’a sama Allah. Semoga Allah memberikan kemudahan untukmu yang akan segera melangkah ke gerbang pernikahan.

    Semoga Allaah memudahkan setapak demi setapak perjalanan di dalamnya. Bahagia. Selamanya sampai ke surga. Allaahumma Aamiin.

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya... Saat ini saya sedang menjalani proses sidang cerai gugat, ada kesalahan sejak pertama karna saya tdk bermediasi secara pribadi dg pengacara saya sehingga isi gugatan yg saya ajukan hanya berdasar pengamatan keluarga saya ( yg menemui pengacara saya adalah keluarga saya) .. Saya berniat mencabut gugatan ini dan lalu mendaftarkan kembali tanpa pengacara... Yg jadi Tanya .. Apakah pengacara dari pihak suami saya dapat melakukan hal yg membuat saya tdk bisa mengajukan gugatan cerai lagi???
    Karna saya pernah mendengar suami berkata " jika kamu mau mengajukan lagi akan saya " Prah" saya tdk tau makna kata itu tetapi dia berkata bahwa itu adalah hal yg akan dilakukan pengacaranya jika saya mengajukan gugat cerai lagi... Dalam hal ini suami saya tidak mau diceraikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pencabutan Gugatan hanya dapat dilakukan sepanjang belum diajukannya Jawaban dari pihak lawan kita. Jika sudah ada Jawaban dari lawan, maka Pencabutan Gugatan hanya dapat dilakukan dengan seizin lawan tersebut.

      Pencabutan Gugatan oleh seorang Kuasa Hukum, wajib memperoleh persetujuan dari kliannya. Untuk Pencabutan Gugatan, maka Gugatan tidak dapat diajukan dengan alasan yang sama untuk kedua kalinya. Artinya, pengajuan gugatan baru nanti harus memiliki alasan perceraian yang berbeda dengan yang pertama kali diajukan.

      Hapus

Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.

Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.

Salam hormat,
JAMEMAGAM