Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Sabtu, 19 Maret 2011

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI TALAK)

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM
(CERAI TALAK)

1.A. Permohonan Talak Pemohon
2.A. Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon
3.A. Jawaban Termohon
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Pemohon
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Termohon
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Pemohon
7.A & B Pembuktian Tertulis Termohon
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon
9.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Termohon
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon
11. Putusan

JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK PEMOHON, maka :

12. Pembacaan Ikrar Talak

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri selaku Termohon terhadap Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon. Biasanya terjadi jika Istri merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, bahkan tuntutan ex officio seperti tuntutan Nafkah Iddah, Mut'ah, Maskan dan Kiswah, karena Suami selaku Pemohon menyengaja hanya mengajukan Permohonan Talak saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Suami sebagai PEMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PEMOHON DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Istri sebagai TERMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERMOHON DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.

Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.

Salam hormat,
JAMEMAGAM