1.A. Gugatan Perceraian Penggugat
2.A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3.A. Jawaban Tergugat
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Penggugat
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Tergugat
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7.A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
A. DALAM KONPENSI
Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain.
B. DALAM REKONPENSI
Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri / Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Istri / Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain, karena Suami / Istri selaku Penggugat dianggap hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.
____________________________________
KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
- Suami / Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri / Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
- Istri / Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.
Jika setelah bercerai, mantan suami sama sekali tidak bertanggung jawab kepada anak seperti yg sdh disepakati di pengadilan,apakah dikemudian hari bisa mengambil kembali hak asuh anak dr mantan istri nya,secara dri awal proses kelahiran sama sekali tidak bertanggung jawab?
BalasHapusTerima kasih
Hak Asuh Anak yang sudah diputus di Pengadilan melalui proses persidangan tidak dapat digugurkan begitu saja tanpa adanya putusan yang baru dari Pengadilan tersebut dalam masalah Hak Asuh Anak dimaksud. Jadi, jika pertama sudah diputus Hak Asuh pada Ibunya maka kalau mau dirubah ke Bapaknya harus melalui Pengadilan lagi.
HapusPutusan nafkah anak yang sudah disepakati di Pengadilan jika tidak ditunaikan, maka dapat diajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan tersebut, agar mantan suami dipaksa oleh Pengadilan untuk membayarkannya.