Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Kamis, 22 Juli 2010

CERAI TALAK

Prosedur Mengajukan PERMOHONAN TALAK di PENGADILAN AGAMA Bagi SUAMI (MUSLIM) Selaku PEMOHON :


Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya.


  1. Mengajukan Surat Permohonan atau lisan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah tentang tata cara membuat Surat Permohonan.
  3. Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah Posita dan Petitum. Jika Termohon telah menjawab Surat Permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  4. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
  5. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa Izin Pemohon, maka Permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
  6. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
  7. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri maka Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  8. Permohonan tersebut memuat :

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

  1. Permohonan soal Penguasan Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Natkah Istri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan Permohonan Cerai Talak atau sesudah IKRAR TALAK diucapkan
  2. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Prodeo).


Tahapan Persidangan :


  1. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan Suami Istri harus datang secara pribadi.
  2. Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh Mediasi.
  3. Apabila Mediasi tidak behasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan Surat Pemohonan, Jawaban, Jawab Menjawab (Replik dan Duplik), Pembuktian (Bukti Tertulis dan Saksi-Saksi) dan Kesimpulan.
  4. Dalam tahap Jawab Menjawab (Replik dan Duplik) sebelum Pembukian) Temohon dapat mengajukan Gugatan Rekonvensi (gugat balik).
  5. Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah atas Permohonan Cerai Talak sebagai berikut:

a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama setempat melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah tersebut.

b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama setempat melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah tersebut/

c. Pemohonan tidak diterima.Pemohon dapat mengajukan Surat Permohonan baru.

  1. Apabila permohohann dikabulkan dan Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
    1. Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah menentukan hasil sidang penyaksian IKRAR TALAK;
    2. Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah memanggil Pemohon dan Temohon untuk melaksanakan Ikrar Talak.
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) Bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian Ikrar Talak, Suami atau kuasanya tidak melaksanakan Iknr Talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum Penetapan tersebut dan Perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan atas alasan hukum yang sama.
  2. Setelah IKAR TALAK diucapkan Panitera berkewajiban memberikan AKTA CERAI sebagai surat bukti terjadinya Perceraian kepada kedua belah pihak.

10 komentar:

  1. Assalamualaikum...stlh saya membaca artikel tsb diatas,saya mau berbagi cerita ttg teman saya yg mau bercerai dr istrinya,teman saya seorang pria yg sdh berkeluarga n mempunyai 3 anak,rumah tangga yg ia bangun sdh 10 tahun,selama mengarungi bahtera rmh tangganya dia merasakan tdk adanya keharmonisan lagi,dia sdh mengajukan gugatan cerai ke P.A n dia sdh menjalani sidang yg ke 6 untuk pemanggilan saksi,dia merasa hakim tdk berpihak kpdnya krn gugatan yg dia ajukan tdk mendasar,n dr phk istrinya diceraikan n tdk mau mengakui gugatannya,dia sdh pgn sekali bercerai dr istrinya,n dia sdh tdk sanggup lg menjalani khdpn rmh tangga dgn istrinya itu,mnrt anda apakh dgn kasus demikian hakim akan menolak gugatannya?dan apa yg hrs dia lakukan nantinya pak?slama ini dia ckp sbr mengahadapi istrinya yg krs kepala itu,tolong beri komentar pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bercerai itu bukan soal pengen atau tidak pengen, pun juga bukan soal sanggup atau tidak sanggup melanjutkan perkawinan, namun sudah ada ketentuan limitatif berupa alasan-alasan perceraian menurut Undang-Undang saja. Diluar ketentuan itu, haruslah ditolak.

      Biasanya, dalam praktek di Pengadilan Hakim akan menilai dan menimbang rumah tangga itu sudah sedemikian pecahnya atau masih dapat diperbaiki. Apabila Hakim melihat mereka sudah pisah rumah sekian lama, maka Hakim akan jatuhkan perceraian walau pihak seberang menolaknya.

      Hapus
  2. trimakasih infonya boss... ak lagi mau ngajuin talak cerai nih...
    mohon doanya biar lancar y

    BalasHapus
  3. Ass..sayapun ingin berbagi cerita stlh membaca artikel diatas, ttg om saya yg akan mnceraikan istrix hingga skrg sdh sidang ke-5 yg sblmx akn sidang saksi nmun tiba2 istrix datang dn br skrg mnjawab dan langsng rekonpensi.sblmx tdk prnah mghadiri sidang.adapun om sy mengajukan cerai talak krn istrix tdk bs memberi keturunan,tdk menyukai anak dari istri 1 om,istrix jg pux anak dr suami 1 namun tggal brtiga jd scara oyomatis sluruh biaya hdupx om sy yg tanggung smntara anak dari istri 1 om tdk mau menyukaix sm skali apalg mau tinggal brsmx. mhn bantuannya. makasih!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban dan Rekonpensi pada saat sidang pembuktian tidak diperkenankan menurut hukum dan harus ditolak pengajuannya oleh Hakim atas keberatan pihak Pemohon/Penggugat.

      Hapus
  4. saya ingin mengajukan cerai talak, saya sudh memulangkan istri saya baik2 didepan ayah dan kakaknya dan saya antar bersama tante dan sepupu saya. dimana saya dapat mengajukan permohonan cerai talak?apakah di PA Tigaraksa krna kediaman saya di bogor dan istri saya dkrg di rumah orang tuanya di pisangan, tangerang selatan, banten jabar. mohon infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di PA Tigaraksa, tempat kediaman Istri saat ini.

      Hapus
  5. assalamualaikum wr.wb...sy sudah mentalak istri sy lebih dr 3 kali tp lewat sms...tp akhirnya sy sadar apa yg saya lakukan sangat memalukan untuk saya dan keluarga saya...sy ajak istri sy untuk balik lagi/rujuk, tp istri sy tidak mau dengan alasan sudah sakit hati sm sy......tp sy sudah menunjukkan itikad baik untuk rujuk dan jawaban dia selalu tidak mau balik lagi sm sy....yg jd pertanyaan saya apakah sy harus meneruskan gugatan cerai sy atau biar saja di yg menggugat cerai saya...mohon jawabannya...terima kasih...wassalammualaikum wr.wb..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya anda menunggu saja digugat cerai, karena kehendak itu ada di pihak Istri sedangkan anda tidak menginginkannya walau telah menjatuhkan talak sebanyak 3 kali. Nanti setelah putus cerai, maka anda dapat mengurus rujuk secara resmi berdasarkan Putusan tersebut yang biasanya dijatuhi Talak Satu Bain Sughro.

      Hapus
  6. Saya telah ditalak suami lwt pesan krn dia krja dluar pulau dgn alasan tdk cocok lg pdhl trbukti dia ada wil dkota dy bkerja dan brjanji menikahinya stlh mnceraikan sya
    Saya ingin memperthankn rmhtngga jk mmg dia mau memperbaiki apakah pengadilan akn mengabulkan permohonan talak suami?

    BalasHapus

Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.

Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.

Salam hormat,
JAMEMAGAM