Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Jumat, 20 Januari 2023

CONTOH SURAT GUGATAN PERCERAIAN

Jakarta,  __ Mei 2022
 
Kepada Yth.:
KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jalan RM Harsono No. 1, Rangunan
Pasar Minggu
Jakarta Selatan
DKI JAKARTA 12550
 
Perihal           : GUGATAN PERCERAIAN
                       
Dengan hormat,
 
Assalamualaikum Wr Wb.
 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 
NAMA ANDA BINTI (Alm) NAMA BAPAK, perempuan, lahir di ____________, pada Tanggal __ Mei 1976, Agama Islam, pekerjaan  Wiraswasta, pendidikan SLTA sederajat, bertempat tinggal di Jalan Raya ____________ RT 010 RW 01 No. 88, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI JAKARTA Kode Pos 12000.
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT.
  
Perkenankanlah dengan ini, PENGGUGAT mengajukan Gugatan Cerai terhadap suami yang bernama :
 
NAMA SUAMI BIN NAMA BAPAK MERTUA, Laki-laki, lahir di ___________, pada Tanggal __ Mei 1973, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan tidak tamat SD, yang beralamat di Jalan Raya _______________, RT 035 RW 011, Desa/Kelurahan ______________, Kecamatan _________, Kabupaten Madiun, Provinsi JAWA TIMUR 63000.
 

 

Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT. 
 
Adapun yang menjadi alasan-alasan dan/atau dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada tanggal __ Mei 2002 PENGGUGAT telah melangsungkan perkawinan dengan TERGUGAT yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam, perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan _____________, Kabupaten/Kotamadya Madiun, JAWA TIMUR, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ___/12/V/2002 tertanggal __  Mei 2002 atas nama PENGGUGAT dan TERGUGAT.;
  1. Bahwa dari perkawinan tersebut PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dikarunia 1 (satu) Orang Anak bernama NAMA ANAK, perempuan, lahir di Madiun, pada Tanggal __ Februari 2004, Umur 18 Tahun.;
  1. Bahwa pada awalnya perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT rukun dan harmonis sebagaimana lazimnya orang lain berumah tangga, akan tetapi permasalahan dalam rumah tangga mulai terjadi setidak-tidaknya setelah anak lahir antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi perselisihan yang berakhir dengan pertengkaran.;
  1. Bahwa ketentraman rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai goyah sejak tahun 2004 disebabkan pertikaian dan perselisihan yang mengakibatkan pertengkaran secara terus menerus yang penyebabnya antara lain :

- TERGUGAT selalu mengakui bahwa yang menafkahi biaya hidup selama ini adalah TERGUGAT, padahal PENGGUGAT lah yang selama ini membiayai hidup keluarga PENGGUGAT dari hasil bekerja sebagai Karyawan di Jakarta .;

·  

  TERGUGAT tidak mengakui biaya pemeliharaan dan perawatan anak berasal dari PENGGUGAT yang dikirim dari Jakarta.;


 - TERGUGAT sering meminta uang kepada PENGGUGAT terus-menerus dan menghabiskannya, PENGGUGAT tidak tahu uangnya dihabiskan untuk apa.;

·          

        TERGUGAT tidak hormat dan menghina Orang Tua PENGGUGAT.;

·         

        TERGUGAT sering melontarkan kata-kata kasar dan menghina PENGGUGAT.;

 

  1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT pernah tinggal di Surabaya untuk bekerja pada 2003 sampai 2004, selanjutnya TERGUGAT kembali pulang kampung ke rumah orangtua TERGUGAT dengan membawa serta anak.;
  1. Bahwa setelah itu PENGGUGAT mendapatkan pekerjaan sebagai Karyawan di Jakarta pada Tahun 2006 dan bekerja selama 16 tahun hingga saat ini ini.; 
  1. Bahwa ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana yang diuraikan diatas sulit dibina kembali untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga PENGGUGAT berkeyakinan lebih baik PENGGUGAT bercerai dari TERGUGAT.;

 

  1. Bahwa dengan demikian sudah cukup alasan bagi PENGGUGAT mengajukan Gugatan a-quo terhadap TERGUGAT yang sudah pisah rumah selama 17 Tahun dan tidak menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri agar perkawinan dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;                                                                                      
  2. Bahwa pihak keluarga PENGGUGAT sudah berusaha merukunkan dan mendamaikan PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan menghubungi melalui telepon maupun menemui langsung pihak keluarga TERGUGAT di kampungnya, namun upaya itu tidak berhasil.;                                                                
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan biaya perkara, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan atas perkara ini;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
 
1.    Memutuskan, menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Cerai PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
2.    Menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari TERGUGAT  (NAMA SUAMI BIN NAMA BAPAK MERTUA) terhadap PENGGUGAT (NAMA ANDA BINTI (Alm) NAMA BAPAK ANDA)
3.    Mebebankan beban biaya perkara menurut hukum
Atau,
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
 
Demikian Gugatan ini disampaikan, atas perkenan dan dikabulkannya Gugatan a-quo, kami ucapkan terimakasih.
 
Wassalamu’alaikum Wb. Wb.
 
Hormat kami,
PENGGUGAT
 
 
 Meterai,
 Rp. 10.000,-
 
 
 

NAMA ANDA BINTI (Alm) NAMA BAPAK ANDA

Kamis, 19 Januari 2023

AKTA CERAI FOTOCOPY

 Sahabat hebat dimanapun anda berada,


Beberapa waktu belakangan ini Penulis mendapatkan banyak sekali pertanyaan perihal apakah AKTA CERAI boleh difotocopy?

Maka dapat Penulis jelaskan saja pada artikel ini bahwa AKTA CERAI boleh saja anda fotocopy.

Namun harus diingat, khusus untuk penggunaan NIKAH LAGI, maka AKTA CERAI anda yang ASLI wajib diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Anda tidak dapat lagi menyimpan dokumen tersebut karena nantinya akan diganti dengan AKTA NIKAH baru dengan pasangan anda yang baru.

Fotocopy AKTA CERAI dapat tetap anda simpan untuk keperluan seperti :

- Pengurusan Kartu Keluarga

- Pengurusan KTP yang sebelumnya tertulis status KAWIN dirubah menjadi CERAI HIDUP

- Pengurusan dokumen PASPORT

- Pengurusan dokumen bank apabila ada kewajiban kredit semasa menikah dengan mantan pasangan.

- dan lain-lain terkait keperluan perubahan status menikah anda.


Pada beberapa kasus yang Penulis alami, banyak juga kegunaan fotocopy AKTA CERAI untuk melepaskan diri dari kejaran pinjaman online (pinjol) yang macet atas nama mantan pasangan anda. Dengan copy AKTA CERAI ini anda dapat membuktikan kepada Penagih / Collector untuk tidak melakukan penagihan lagi kepada anda.

Demikian yang bisa Penulis jelaskan, semoga bermanfaat.