Sahabat hebat dimanapun anda berada,
Beberapa waktu belakangan ini Penulis mendapatkan banyak sekali pertanyaan perihal apakah AKTA CERAI boleh difotocopy?
Maka dapat Penulis jelaskan saja pada artikel ini bahwa AKTA CERAI boleh saja anda fotocopy.
Namun harus diingat, khusus untuk penggunaan NIKAH LAGI, maka AKTA CERAI anda yang ASLI wajib diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Anda tidak dapat lagi menyimpan dokumen tersebut karena nantinya akan diganti dengan AKTA NIKAH baru dengan pasangan anda yang baru.
Fotocopy AKTA CERAI dapat tetap anda simpan untuk keperluan seperti :
- Pengurusan Kartu Keluarga
- Pengurusan KTP yang sebelumnya tertulis status KAWIN dirubah menjadi CERAI HIDUP
- Pengurusan dokumen PASPORT
- Pengurusan dokumen bank apabila ada kewajiban kredit semasa menikah dengan mantan pasangan.
- dan lain-lain terkait keperluan perubahan status menikah anda.
Pada beberapa kasus yang Penulis alami, banyak juga kegunaan fotocopy AKTA CERAI untuk melepaskan diri dari kejaran pinjaman online (pinjol) yang macet atas nama mantan pasangan anda. Dengan copy AKTA CERAI ini anda dapat membuktikan kepada Penagih / Collector untuk tidak melakukan penagihan lagi kepada anda.
Demikian yang bisa Penulis jelaskan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.
Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.
Salam hormat,
JAMEMAGAM