Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Jumat, 23 Juli 2010

ALASAN-ALASAN PERCERAIAN

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, di Indonesia Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb :


  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tida dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
  6. Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Selanjutnya dalam peraturan lain, yaitu dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, untuk selanjutnya disenbut Kompilasi Hukum Islam, khusus untuk mereka yang beragama Islam alasan Perceraian ditambah 2 (dua) hal lagi yaitu sbb :


  1. Suami melanggar Ta'lik Talak
  2. Peralihan agama atau Murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan yang terjadi dalam rumah tangga


(Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)


Sedangkan isi / bunyi dari Shigat Ta'lik Talak adalah sbb :


"Sesudah Akad Nikah Saya berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang Suami, dan akan saya pergauli Istri saya dengan baik (muasyarah bil ma'ruf) menurut ajaran syariat Islam. Selanjutnya saya membaca Shigat Ta'lik atas Istri saya tersebut sebagai berikut :


Sewaktu-waktu saya :


  1. Meninggalkan Istri saya 2 (dua) Tahun berturut-turut
  2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) Bulan lamanya,
  3. atau saya menyakiti badan / jasmani Istri saya
  4. atau saya membiarkan (tidak memerdulikan) Istri saya 6 (enam) Bulan lamanya, .


kemudian Istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan Istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai Iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya"


Alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, bukan alasan secara keseluruhan harus ada / harus terpenuhi semua alasan-alasan tersebut untuk mengajukan Perceraian, melainkan cukup salah satu atau beberapa saja diantara alasan-alasan tersebut saja. Sehingga sifatnya adalah relatif alternatif.


Jadi jika misalnya terpenuhi unsur terjadinya perselisihan / pertengkaran yang berlangsung terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga anda saja, maka itu sudah cukup dapat menjadi alasan Perceraian diajukan ke Pengadilan yang berwenang.

19 komentar:

  1. bukti apa saja yang bisa diterima oleh perngadilan negeri dalam hal pembuktian perzinahan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukti menurut hukum ada 2 :
      - Bukti Surat, dapat berupa tulisan-tulisan, email, surat-menyurat, foto, visum, keterangan dokter, dll.
      - Bukti Saksi, yaitu mereka yang melihat mendengar dan mengalami langsung pengetahuan tentang perzinahan yang hendak dibuktikan tersebut.

      Hapus
  2. yang saya dengar biaya perceraian itu mahal dan dipersulit kenapa? padahal apabila sudah sering terjadi perselisihan apabila dipertahankan juga tidak akan baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biaya perceraian tidak dapat dikatakan mahal atau murah, karena jika mau dikatan mahal maka mahal dari harga/biaya apa perbandingannya?

      Perceraian itu wajib dilakukan didepan persidangan, itu yang diatur oleh Undang-Undang. Karena itu maka seluruh biaya merupakan biaya proses menurut hukum, terutama biaya pemanggilan para pihak, biaya pemeteraian, biaya redaksional, biaya sita (jika ada), dll.

      Hapus
  3. bagaimana ketentuan hak wali anak dan pembagian harta gono gini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Akan kami jabarkan pada kesempatan lain di postingan tersendiri karena sangat panjang penjabarannya untuk diurai pada bagian komentar ini.

      Hapus
  4. Bagaimana akibat hukum dari cerai talak tanpa kehadiran tergugat menurut uu no. 1 tahun 1974?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam Cerai Talak tidak dikenal istilah Tergugat, melainkan Termohon.

      Untuk akibat hukumnya, sama dengan akibat hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana Termohon hadir karena itu merupakan kewajiban bagi si Suami dan hak bagi si Istri.

      Hapus
  5. jika seorang suami berkata pada isterinya ...saya mundur dari kehidupanmu dan bulan depan kita urus ke pengadilan....
    apakah jatulah talak satu untuk isterinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, talak telah jatuh. Bahasa yang digunakannya dzohir dan dilengkapi dengan kehendak menegaskannya dalam perbuatan mengurus di Pengadilan.

      Hapus
  6. Bagaimana jika istri kabur?bagaimana mau gugatnya

    BalasHapus
  7. Bagaimana kalau suami kabur? Bagaimana cara gugatnya

    BalasHapus
  8. Bpk/Ibu yth : saya bertanya, apabila sang isteri menggugat cerai suami, apakah sah hukum nya apabila suami tidak hadir dalam persidangan karena tidak sepengetahuan kapan sidang itu di adakan atau tidak adanya surat pemberitahuan dari pengadilan yang disampaikan kepada tergugat untuk dapat mengikuti proses perceraian tersebut.

    BalasHapus
  9. Bila suami tidak memberi nafkah selama 1 tahun dan istrinya dituduh berselingkuh. Apakah istri bisa menuntut perceraian?

    BalasHapus
  10. Bila suami tidak memberi nafkah selama 1 tahun dan istri dituduh berselingkuh. Apakah istri bisa mengajukan cerai? Dan apakah hak asuh anak jatuh ke pihak istri?

    BalasHapus
  11. Saya belum/tidak pernah menceraikan istri saya, namun tanpa sepengetahuan dan seijin saya, istri saya menikah lagi dan memiliki buku nikah baru.
    Dengan rendah hati saya mohon agar mendapat penjelasan apakah nikah istri saya itu sah. Bagaimana hak asuh atas dua anak kami ?

    BalasHapus
  12. Menurut saya kayaknya cuman gara-gara undang-undang hukum uud di indonesia saja masa perceraian aja kudu banyak ngluarin wang Emangnya semua orang pada bisa nyanggupinya kan sebenarnya kasian para mereka orang yang cuman pas-pasan otomatis cuman menyusahkan aja,mutlak menut saya yang sebenarnya kalau hukum islam sebenarnya modal cerai tidak sampai segitunya ko

    BalasHapus
  13. Bila penceraian terjadi karena pihak ketiga dan pihak ketiga itu adalah keluarga penggugat. Dan karena memang selama bertahun tahun tidak pernah ada penyelesaian dikarenakan kekakuan dan kurangnya komunikatif penggugat ditambah lagi doktrin dari keluarga sehingga membuat yang digugat terdiskriminasi. Apakah ada hukum yang bisa membantu permasalahan ini agar tidak menjadi misteri bagi yang digugat utk alasan penceraian, karena tergugat sangat mencintai penggugatnya.

    BalasHapus

Silahkan tuliskan komentar atau tanggapan di bagian ini. Mohon pergunakan bahasa yang baik, singkat namun mudah dipahami secara umum. Jangan gunakan singkatan2 kata yang tidak populer sehingga akan menghindari kami dari salah interprestasi.

Selanjutnya komentar anda akan kami tanggapi sesegera mungkin.

Salam hormat,
JAMEMAGAM