Penulis Artikel

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Untuk info atau bantuan lebih lanjut, silahkan anda kontak kami via : WA : 0812 1273 1032

Selasa, 17 Mei 2011

CERDAS BERPERKARA


Penulis menerima pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan beberapa peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara.

Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :


1. Hakim :

Seseorang yang bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya. Berjumlah ganjil, satu orang, tiga orang atau bisa lima orang tergantung perkara yang ditangani. Untuk perkara perceraian lazimnya diperiksa oleh 3 (tiga) orang Hakim dalam satu majelis dengan dipimpin oleh seorang Hakim Ketua Majelis, duduk ditengah, serta 2 (dua) orang Hakim Anggota, duduk di kiri dan di kanan Hakim Ketua Majelis. Kesemuanya mengenakan Toga Hakim warna Hitam dengan bludru Hijau (Pengadilan Agama) atau bludru Merah (Pengadilan Negeri).

2. Panitera Pengganti :

Seseorang yang bertugas membantu tugas Hakim dengan mencatat dan mengurusi urusan/ / berkas-berkas Berita Acara persidangan perceraian
, termasuk melakukan pemanggilan kepada Para Pihak. Biasanya orang ini memakai Sas (Pria) atau Blazer (Wanita) duduk di sebelah kanan Majelis Hakim.

3. Jurusita Pengganti :

Seseorang yang bertugas melaksanakan seluruh perintah Hakim guna lancarnya proses pemeriksaan perkara atau guna memenuhi amanat Undang-Undang, seperti melakukan pemanggilan kepada Para Pihak, mengirimkan Surat Teguran, melakukan Eksekusi, Sita, dll.

4. Penggugat :

Seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Penggugat adalah Istri.

5. Tergugat :

Seseorang yang digugat cerai di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Tergugat adalah Suami.

6. Pemohon :

Seorang suami yang mengajukan permohonan talak kepada istrinya di Pengadilan Agama
.

7. Termohon :

Seorang istri yang dimohonkan penjatuhan talak dari suaminya
.

8. Gugatan Perceraian / Gugat Cerai :

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat yang berisi identitas Penggugat dan Tergugat, serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Gugatan Perceraian tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebab permintaan perceraian, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat.

9. Permohonan Talak :

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat yang berisi identitas Pemohon dan Termohon serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Permohonan Talak tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebabakan menjatuhkan Talak, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon

10. Jawaban :

Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Gugatan Perceraian dari Penggugat / Surat Permohonan Talak dari Pemohon.


11. Replik :

Surat tanggapan dari Penggugat / Pemohon atas Surat Jawaban dari Tergugat / Termohon.

12. Duplik :

Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Replik dari Penggugat / Pemohon.

13. Rekonpensi :

Gugatan / Tuntutan balik dari pihak Tergugat / Termohon kepada Penggugat / Pemohon.

14. Saksi :

Orang yang melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara Para Pihak berperkara tentang segala sesuatu yang didalilkan ataupun yang dibantah dalam jawab menjawab di pemeriksaan perkara. Biasanya Saksi ini harus 2 (dua) Orang atau lebih banyak lebih baik dan memiliki hubungan keluarga dengan Para Pihak yang mengajukannya, seperti Orangtua, kakak, Ipar, Sepupu, Paman, Bibi, dll. Berikutnya bisa tetangga, pembantu, teman kerja, teman rumah, dll.

15. Incraht :

atau Incraht Van Bewijsde adalah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, biasanya karena telah lampau masa 14 (empat belas) hari, atau tidak dilakukan upaya banding, dll.

16. Hadlonah :

adalah Hak pengasuhan dan pemeliharaan anak.


17. Harta Gono-Gini / Harta Bersama :

adalah segala harta, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh selama masa perkawinan
.

18. Nafkah Iddah :

Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama 3 (tiga) Bulan masa iddah setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Incraht)
sebagai akibat perceraian karena Talak.

19. Mut'ah :

adalah pemberian (kenang-kenangan) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai akibat perceraian karena Talak.


20 . Maskan :

Uang / Jaminan tempat tinggal bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.


21. Kiswah :

Uang / Jaminan Pakaian
bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.

22. Nusyuz :

adalah keadaan dimana Istri meninggalkan rumah kediaman bersama, atau suatu keadaan dimana Istri tidak patuh atau tidak taat kepada suaminya.


23. Verstek :

adalah putusan perkara tanpa kehadiran Tergugat / Termohon, walau telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim. Biasanya 2 atau 3 kali ketidakhadiran akan diputus dengan jenis putusan ini.

24. Verzet :

Upaya hukum Perlawanan dari Tergugat / Termohon atas Putusan Verstek.

Sabtu, 19 Maret 2011

AGENDA / ACARA PERSIDANGAN PERKARA CERAI

Penulis menerima banyak sekali pertanyaan dari pengunjung Blog ini seputar tentang tata urutan agenda / acara persidangan untuk pemeriksaan perkara cerai yang sedang dihadapi mereka / sedang berlangsung di Pengadilan (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama).

Minimnya pengetahuan dan juga sedikitnya arahan / penjelasan dari lembaga peradilan mengakibatkan kebingungan dan pemahaman yang keliru dalam implementasinya, tidak jarang Penulis menemukan praktek pencabutan sebagian Gugatan / Tuntutan (biasa disebut sebagai Petitum) oleh pihak yang mengajukan perceraian dengan alasan yang umum adalah guna mengurus perceraiannya saja dahulu, nanti hal-hal lain dituntut belakangan saja. Yang akan terjadi tentu (menyuruh?) mengajukan gugatan kembali tentang hak-hak tertentu setelah jatuhnya
"putusan cerai saja" tersebut, tidaklah ditimbang biaya, proses dan pertikaian yang semakin tajam kelak.

Saran ini menurut Penulis salah dan tidaklah efektif, karena Hukum Acara Perdata kita telah mengatur bagaimana Peradilan seharusnya memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut, bukannya malah membuat kecemasan seolah-olah perkara yang digabung (kumulatif = menggabung gugatan perceraian dengan gugatan lain seperti Hak Asuh Anak, Harta Bersama / Gono Gini, dan atau munculnya gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lawan) akan repot, lama. panjang dan tiada berakhir.

Belum lagi, hak-hak khusus yang dijamin menurut Kompilasi Hukum Islam bagi seorang Istri sebagai pihak Termohon dalam Perkara Cerai Talak dari Suami sebagai Pemohon yang mengajukan Permohonan Talak (Cerai Talak)wajib dilindungi sebagai Putusan Ex-Officio oleh Hakim Peradilan Agama. Hak-Hak Khusus ini yaitu : Hak mendapatkan Nafkah Iddah selama 3 (tiga) Bulan Masa Iddah, Hak mendapatkan Mut'ah (Kenang-kenangan), Hak mendapatkan Maskan (Jaminan Tempat Tinggal), serta Hak mendapatkan Kiswah (Jaminan Pakaian). Termasuk perlindungan untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur (Hak Hadlonah).

Untuk itulah, maka perkenankan Penulis menerangkan tata urutan persidangan tersebut supaya Pembaca menjadi paham dan tidak lagi takut atau cemas menghadapi sidang di Pengadilan. Atau setidaknya memperoleh gambaran yang jelas medan apa yang akan dihadapinya, asalkan dijalani secara tertib sidang tentu pemeriksaan perkara akan mudah dilakukan Majelis Hakim untuk nantinya mengadili perkara yang dihadapinya tersebut.

Silahkan Pembaca pilih pada
3 (tiga) artikel terbaru dari Penulis di bawah ini sesuai dengan kategori Perkara Cerai yang sedang dijalani.

Semoga bermanfaat... 

and Justice For All

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

1.A. Gugatan Perceraian Penggugat
2.A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3.A. Jawaban Tergugat
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Penggugat
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Tergugat
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7.A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri / Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Istri / Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain, karena Suami / Istri selaku Penggugat dianggap hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Suami / Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri / Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Istri / Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI TALAK)

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM
(CERAI TALAK)

1.A. Permohonan Talak Pemohon
2.A. Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon
3.A. Jawaban Termohon
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Pemohon
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Termohon
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Pemohon
7.A & B Pembuktian Tertulis Termohon
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon
9.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Termohon
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon
11. Putusan

JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK PEMOHON, maka :

12. Pembacaan Ikrar Talak

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri selaku Termohon terhadap Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon. Biasanya terjadi jika Istri merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, bahkan tuntutan ex officio seperti tuntutan Nafkah Iddah, Mut'ah, Maskan dan Kiswah, karena Suami selaku Pemohon menyengaja hanya mengajukan Permohonan Talak saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Suami sebagai PEMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PEMOHON DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Istri sebagai TERMOHON saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERMOHON DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM (CERAI GUGAT)

URUTAN ACARA / AGENDA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM
(CERAI GUGAT)

1.A. Gugatan Perceraian Penggugat
2.A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3.A. Jawaban Tergugat
1.B. Gugatan Rekonpensi
4.A. Replik Penggugat
2.B. Jawaban Rekonpensi
5.A. Duplik Tergugat
3.B. Replik Rekonpensi
4.B. Duplik Rekonpensi
6.A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7.A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8.A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10.A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan

A. DALAM KONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain.

B. DALAM REKONPENSI

Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain, karena Istri selaku Penggugat hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.

____________________________________

KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :

- Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.

- Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.